SAMARINDA – Iming-iming yang menjanjikan dari pegawai Bank Mandiri cabang Samarinda membuat Nirmala, seorang ibu rumah tangga harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Adalah Ridwan Nur, pegawai Bank yang menawarkan jual beli piutang atau Cassie kepada dirinya.
Pengalihan piutang itu bak jebakan buat Nirmala karena ternyata agunan yang dijanjikan, bahkan komitmenya dikawal hingga proses lelang oleh pegawai Bank tersebut, belum clean and clear. Kini Nirmala sedang berupaya meminta pertanggungjawaban dari Bank untuk mengembalikan kerugian yang dialaminya dengan melayangkan somasi atau surat teguran.
“Sudah dua kali kita layangkan somasi, somasi terkahir tertanggal 10 September, tetapi hingga sekarang tidak ada itikad baik untuk menanggapi Somasi yang telah kami layangkan,”kata Nirmala melalui kuasa hukumnya Sri Fitriah saat dikonfirmasi.
Fitri bilang, pihak Bank yang menawarkan jual beli piutang itu tidak secara terbuka menjelaskan duduk perkara aset agunan yang akan dibeli klienya. Bahkan terkesan seperti dengan sengaja menutup-nutupi.
Terjadinya kerugian hingga ratusan juta itu bermula dari 3 November 2023 ketika Ridwan Nur selaku pegawai Bank Mandiri Cabang, menawarkan aset agunan Bank Mandiri di Citra Land A07 No 8 milik debitur yang macet kredit atas nama Alfian (almarhum), untuk dibeli melalui pengalihan hutang (cessie). Ridwan menjelaskan legalitas objek yang ditawarkan, kata dia itu aman dan sah berupa SHM asli sertifikat hak tanggungan dan surat roya untuk pengalihan hak tanggungan.
Pada saat itu kata Fitri, kliennya menanyakan perihal surat pernyataan ahli waris, tetapi Ridwan menyampaikan bahwa tidak perlu karena Bank Mandiri sudah tidak ada hubungan lagi dengan debitur/ahli waris dari objek bangunan tersebut.
“Akhirnya klien kami tertarik, dikarenakan Ridwan juga menjanjikan akan mengawal sampai proses pelelangan nantinya,” lanjut Fitri.
Pada 16 November Ridwan mengirimkan salinan sertifikat kepada kliennya, kemudian dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda. Dan dinyatakan tidak diletakan keberatan saat dilihat dari sistem. Selanjutnya, kliennya diberikan surat persetujuan pengalihan piutang dan atau cessie An.Alfian No.:MNR.RCR/CTR.EAST.44669/2023 tertanggal 22 November 2023.
Hingga pada 28 November, Ridwan menginformasikan bahwa pihak Bank Mandiri siap melakukan pengikatan di Balikpapan dari Notaris yang ditentukan oleh mereka yaitu Andreas Gunawan. Dan pihak Bank Mandiri diwakili Wahyu Presetia.
Tepat pada 29 November, terjadi pertemuan antar kliennya dan Wahyu Prasetia untuk melakukan penandatanganan beberapa hal dihadapan Notaris Andreas, melahirkan beberapa surat diantaranya Akta Jual Beli (AJB) nomor 63, serta akta pemindahan hak (cessie) nomor 64 tertanggal 29 November 2023.
“Pada saat itu sekaligus penyetoran uang pengalihan sebesar Rp600 juta ke rekening 1490006915591 atas nama GNC,” tuturnya.
Kemudian, pada 11 Desember 2023, Bank Mandiri serahkan sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan, dan surat keterangan pengalihan hak tanggungan ke klien. Selanjutnya, klien melakukan permohonan pengalihan hak tanggungan ke BPN Samarinda.
Pada saat itulah ditemukan adanya polemik, bahwa ditemukan adanya pihak yang meletakkan sita jaminan yang terselip pada buku tanah. Kemudian, BPN meminta surat dari pihak Bank Mandiri terkait ada tidaknya surat putusan pengadilan dalam pembatalan sita jaminan beserta dokumen lainnya.
Sampai pada 21 Februari 2024, Bank Mandiri tidak memberikan berkas yang diminta. Justru menyarankan melakukan upaya hukum untuk membatalkan sita jaminan tersebut.
“Klien kami ikuti usulan dari Bank Mandiri untuk melakukan upaya hukum dan adanya putusan pada 2 Oktober 2024 dengan nomor salinan No.66/Pdt.Bth/2024/PN Smr,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut barulah ditemukan fakta-fakta yakni, Bank Mandiri tak berterus terang bahwa ada ahli waris dari pemiliki piutang yakni Dessi Triana Pertiwi yang merupakan pemegang hak atas tanah dan bangunan yang dialihkan piutangnya ke klien kami.
“Bank mandiri tidak pernah sama sekali menyebutkan nama Desi, dengan alasan Desi tidak koperatif dan susah dihubungi. Padahal saat klien kami hubungi itu direspons dengan baik,” sebut Fitri.
Bank Mandiri tidak komitmen mengawal sampai peoses pengalihan piutang. Selain itu ditemukan juga fakta bahwa Alfian, sebelumnya telah didaftarkan asuransi yakni asuransi Jiwasraya serta Bumiputera; yang mana ketika debitur meninggal dunia maka bank tidak melakukan proses pengalihan piutang. Namun, melakukan klaim asuransi bukan justru melakukan proses pengalihan.
Fakta lainnya pihak bank mandiri melakukan klaim asuransi Bumiputera dan disetujui. Namun belum terealisasi. Tetapi, untuk Jiwasraya diduga kuat sudah lakukan klaim tanpa memberitahukan kepada klien.
Pada proses persidangan hingga putusan Kasasi, klien mengalami kekalahan dan mendapat banyak kerugian. Secara total sebesar Rp800 juta.
Juni 2025 lalu, pihak Bank diwakilkan Ginanjar Widodo terbitkan surat yang menyatakan tak bisa memenuhi permintaan ganti rugi, tapi berusaha membantu melakukan upaya penyelesaian pengalihan cessie. Namun, hingga kini tak kunjung ada kabar. Olehnya klien selaku pihak yang dirugikan akan melaporkan ke Polda Kaltim terkait hal ini.
Terpisah, Pegawai Bank Mandiri Samarinda, Ridwan Nur saat dikonfirmasi menyebut bahwa belum bisa berkomentar banyak.
“Saya juga lagi tanya teman-teman di area. Kita aturkan nanti jadwal untuk ketemu. Nanti kita aturkan jadwalnya,” singkat Ridwan, Kamis (23/10/2025).
“Nanti biar teman-teman area yang membantu ketemuan sekaligus memperlihatkan dokumen-dokumen terkait,” tambahnya, ketika diminta membawa dokumen yang ada.
(Fran)


