Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Pelarangan Siswa SMP dan SMA Membawa Kendaraan Pribadi Perlu Ditopang Transportasi Alternatif

badge-check


					Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : MR) Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : MR)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan kebijakan melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Kebijakan ini diambil mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengendara kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan mengusulkan pengadaan bus sekolah sebagai alternatif transportasi untuk pelajar di Samarinda.

Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dirinya menegaskan pentingnya menyediakan fasilitas transportasi yang aman bagi pelajar, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengharuskan pemerintah menyediakan angkutan umum, salah satunya bus sekolah.

“Namun, hal ini tentu harus disesuaikan dengan kondisi jalan dan keuangan daerah. Kami di legislatif berharap program ini dapat segera direalisasikan di setiap daerah pemilihan (dapil), apalagi mengingat angkutan umum di Samarinda saat ini masih minim peremajaan,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Deni ini mengusulkan agar kapasitas angkutan umum di Samarinda ditingkatkan dengan bus yang lebih besar, dengan kapasitas 20, 25, 35, atau 45 penumpang, disesuaikan dengan kebutuhan.

Selain itu, Deni mendorong Pemkot Samarinda untuk segera mengkaji pengadaan transportasi publik dengan skema bus rapid transit (BRT) menggunakan skema buy the service.

Skema ini memungkinkan pemerintah untuk bekerja sama dengan operator transportasi yang mengelola dan memelihara kendaraan, sementara pemerintah hanya membayar biaya layanan yang diberikan.

“Kami telah melakukan studi banding ke Batam, yang sejak 2004 berhasil mengelola transportasi publik dengan hibah dari pemerintah pusat dan sejak 2016 beralih ke skema buy the service. Kami berharap Samarinda bisa mengikuti jejak Batam dalam mengelola transportasi publik,” ujar Deni.

Lebih lanjut, Deni mengusulkan agar bus sekolah dapat beroperasi di empat koridor utama yang menghubungkan kawasan-kawasan padat penduduk seperti Sungai Kunjang, Samarinda Utara, dan Palaran. Hal ini akan membantu mengurangi kemacetan, terutama di jam sibuk seperti pagi dan sore hari saat siswa berangkat dan pulang sekolah.

Terkait biaya operasional, Dirinya menjelaskan bahwa menggunakan skema buy the service akan lebih efisien dan terjangkau. Dengan tarif sekitar Rp5.000 per penumpang, masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang lebih baik dan terjangkau.

Deni berharap Pemkot Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) dapat merencanakan pengadaan transportasi publik ini dengan matang agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Jika dibandingkan dengan harga BBM yang semakin mahal, skema ini jelas lebih efisien. Apalagi jika disubsidi oleh pemerintah, masyarakat akan lebih terbantu dengan adanya transportasi publik yang terjangkau,” tandasnya (Adv/MR)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial