Menu

Mode Gelap

News

Kejagung Bergerak! Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan HGB di Laut Tangerang, Kepala Desa Dipanggil? 

badge-check


					Kolase Foto Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten dan Potret Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten dan Potret Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini berfokus pada permintaan dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Letter C Desa Kohod, yang berkaitan dengan kepemilikan hak di lokasi pemasangan pagar laut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dengan nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024.

Meski demikian, hingga saat ini, Kepala Desa Kohod belum diperiksa atau dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

“Kami baru sebatas meminta data atau dokumen, belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Dugaan Keterlibatan Aparat Desa

Kasus ini mencuat setelah warga Desa Kohod menduga adanya keterlibatan aparat desa dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut.

Sejumlah warga mengaku namanya dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023, tanpa sepengetahuan mereka.

Salah satu warga, Khaerudin, menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun pengajuan dari warga. Ia mendesak agar aparat yang terlibat diusut tuntas.

“Sertifikat itu keluar tahun 2023, sementara kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada indikasi keterlibatan Kepala Desa. Ini harus diusut sampai tuntas,” ujar Khaerudin, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, warga tidak pernah diberikan informasi terkait pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka dalam proses tersebut.

“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat, tapi nama-nama kami ada di dokumen itu. Ini harus segera diusut,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, warga telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. (as)

Facebook Comments Box
Read More

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Gol Semata Wayang Aufaa Antar SAMKOT Juara di Ajang Sukarno Cup-U13 PDI Perjuangan Kaltim

28 June 2025 - 11:06 WIB

Jadi Ajang Asah Bakat Usia Dini, Soekarno Cup U-13 PDI Perjuangan Kaltim Diharapakan Berkelanjutan

27 June 2025 - 19:58 WIB

Usai Viral Evakuasi Juliana Marins bule asal Brasil, Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 Miliar Lebih

27 June 2025 - 18:23 WIB

Trending on News