Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Sosok Gus Dur, Ayah Alissa Wahid yang Digelari Bapak Tionghoa Indonesia

badge-check


					Ilustrasi potret Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur/ IG @_luay.saw Perbesar

Ilustrasi potret Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur/ IG @_luay.saw

FASENEWS.ID –  Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur, merupakan Presiden ke-4 Republik Indonesia yang memiliki peran besar dalam memperjuangkan hak-hak warga Tionghoa di Tanah Air.

Berkat kebijakannya, masyarakat Tionghoa kini dapat merayakan Imlek dengan bebas dan penuh suka cita.

Diskriminasi Etnis Tionghoa di Masa Orde Baru

Sebelum kebijakan Gus Dur diberlakukan, masyarakat Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi, terutama pada masa Orde Baru.

Dalam artikel akademik “Menganalisis Peran Gus Dur dalam Perjuangan Hak Umat Beragama Konghucu di Indonesia” oleh Ria Anjani, disebutkan bahwa kebijakan asimilasi yang diterapkan pemerintah justru memperparah diskriminasi terhadap etnis Tionghoa.

Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dinilai justru melarang perayaan Imlek di ruang publik.

Selain itu, agama Konghucu tidak diakui dalam sistem pendidikan, dan larangan penggunaan bahasa Mandarin serta aksaranya semakin mempersempit ruang kebebasan masyarakat Tionghoa.

Kondisi ini menyebabkan berbagai ketegangan sosial yang berujung pada kerusuhan, bahkan tindakan kekerasan, tanpa perlindungan penuh dari pemerintah bagi komunitas Tionghoa.

Era Reformasi: Awal Penerimaan Kembali

Perubahan mulai terjadi saat era reformasi di bawah kepemimpinan BJ Habibie. Masyarakat mulai menunjukkan sikap lebih terbuka terhadap minoritas, termasuk etnis Tionghoa.

Seminar dan penelitian mengenai agama Konghucu mulai bermunculan, menandai awal dari pengakuan kembali identitas mereka.

Imlek Resmi Menjadi Hari Libur Nasional

Di era kepemimpinan Gus Dur, kebebasan beragama dan berbudaya semakin ditegakkan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2000, Inpres No. 14 Tahun 1967 resmi dicabut, memberikan hak penuh bagi warga Tionghoa untuk menjalankan agama, kepercayaan, dan budayanya, termasuk merayakan Imlek secara terbuka.

Selain itu, bahasa Mandarin kembali diperbolehkan digunakan, dan Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia.

Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama No. 13 Tahun 2001 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif, hingga akhirnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Keppres No. 19 Tahun 2002 menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Gus Dur dan Perjuangannya bagi Masyarakat Tionghoa

Langkah Gus Dur dalam memperjuangkan hak-hak etnis Tionghoa tak lepas dari interaksi panjangnya dengan komunitas Konghucu. Putrinya, Alissa Wahid, dalam wawancara dengan Tempo pada 4 Februari 2019, mengungkapkan bahwa Gus Dur sudah lama bergaul dengan kalangan Konghucu dan memahami persoalan diskriminasi yang mereka hadapi.

Salah satu peristiwa yang memperkuat keyakinan Gus Dur adalah ketika ia menjadi saksi ahli dalam kasus pernikahan Budi Wijaya dan Lanny Guito di Surabaya pada 1990-an.

Saat itu, pernikahan mereka ditolak oleh Kantor Catatan Sipil karena Konghucu belum diakui sebagai agama resmi di Indonesia.

Pasangan ini pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya agar pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara.

Keberpihakan Gus Dur pada kebebasan beragama dan hak asasi manusia membuatnya mendapat gelar “Bapak Tionghoa Indonesia” pada 10 Maret 2004, dalam perayaan Cap Go Meh di Klenteng Tay Kek Sie, Semarang, Jawa Tengah.

Perjuangannya menjamin bahwa masyarakat Tionghoa dapat menjalankan budaya dan agamanya dengan bebas, menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang lebih inklusif dan pluralis. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News