Menu

Mode Gelap

News

Soal SHGB di Laut Tangerang, Eks Kabareskrim Polri Susno Duaji: Kepala Desa Kan Sudah Bisa Ditangkap, Notarisnya Juga

badge-check


					Susmo Duaji dalam diskusi Metro TV berjudul Awas Serangan Balik Mafia Pagar laut/ foto YT Metro TV, kolase oleh fasenews.id Perbesar

Susmo Duaji dalam diskusi Metro TV berjudul Awas Serangan Balik Mafia Pagar laut/ foto YT Metro TV, kolase oleh fasenews.id

FASENEWS.ID – Susno Duaji, eks Kabareskrim Polri yang juga pernah menjadi Kapolda Jawa Barat berikan statement soal langkah-langkah yang sebaiknya diambil dalam penanganan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Tangerang Banten.

Hal ini Susno Duaji katakan dalam kehadirannya di tayangan YouTube Metro TV di diskusi berjudul “Awas, Serangan Balik Mafia Pagar Laut” yang membahas soal pagar laut, SHM dan SHGB di Laut Tangerang itu.

Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Ketua Barisan Kesatria Nusantara (BKN), Gus Rofi dan Ekonom serta Pengamat Politik Ekonomi Indonesia, Ichsanuddin Noorsy turut hadir menjadi narasumber.

Awalnya, Susno Duaji menyeloroh bahwa langkah KPK yang sudah menerima laporan dari MAKI adalah terlalu lama untuk melakukan proses pemanggilan ataupun pemeriksaan.

“Kelamaan itu,” kata Susno Duaji menanggapi soal laporan Boyamin Saiman ke KPK soal pagar laut yang sudah sepekan masuk di laporan.

“Kepala desanya kan sudah bisa ditangkan kan? Dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat mengatakan KTP-nya dipinjam, diapakan suruh mengakui. Itu sudah bisa dari kepala desa ditangkap , kemudian dari pihak orang agraria atau BPN/ATR-nya itu sudah diumumkan Pak Nusron, tangkap juga,” ucap Jendral Bintang 3 yang sudah pensiun itu.

Susno Duaji kemudian menjelaskan lagi bahwa notaris yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah seharusnya juga ditangkap, untuk dimintai keterangan.

“Kemudian notarisnya. Notaris jual belikan laut itu ditangkap juga. Kemudian siapa pembelinya? Enggak usah takut sama pengusaha besar. Lah ini kedaulatan negara dijual. Bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Laut.

Pria yang dikenal kini berprofesi sebagai petani itu juga katakan bahwa hal ini sudah menyangkut kedaulatan negara.

“Kalau orang sudah menyangkut kedaulatan, lihat presiden. Presiden sudah berkata begitu, memerintahkan TNI AL, ini menyangkut kedaulatan. Ingat,”.

“Kemudian apa lagi yang ditunggu? Dukungan presiden luar biasa. Panglima tertinggi itu presiden. Polri di bawah presiden. Dukungan politik dari Bu Puan Maharani, dua komisi apa namanya empat (Komisi IV) kemudian anggota DPR komisi IV kemudian dukungan rakyat luar biasa,” lanjutnya.

Susno Duaji lanjut mengatakan bahwa dirinya melihat ada banyak pengkhianatan yang terjadi dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang mengatakan bahwa daerah laut itu dulkunya adalah daratan yang tenggelam.

“Ini banyak sekali pengkhiatan. Pengkhianat yang membela mengatakan itu laut tenggelam itu. Sawah tenggelam itu pengkhianat itu,” kata Susno Duaji.

“Begitu dilaporkan besoknya langsung dipanggil. Awali dari kepala desa. Setelah itu kepala desa, mulai mau masuk di sertifikat, atau mau masuk di pagar? Kalau pagar itu serahkan saja kepada KKP. Tapi masuk di sertifikat, itu kejahatan besar sekali,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan jelas bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di atas laut Tangerang adalah ilegal.

Hal itu ia katakan dalam konferensi pers usai melapor ke Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari lalu.

“Ilegal, sudah pasti. Karena di PP 18 menyatakan yang ada di bawah, yang di bawah apa namanya, air, itu sudah hilang dengan sendirinya. Tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” katanya dilansir Fasenews.id dari YouTube Sekretariat Presiden.

Perihal pencabutan SHGB di Laut Tangerang itu, ia sampaikan adalah kewenangan dari Menteri ATR/BPN.

“Itu urusan ATR yang mencabut. Tapi bagi kami, itu (SHGB dan SHM) itu tidak ada. Gitu. Bongkar,” katanya.

Diketahui, perairan sepanjang 30 kilometer yang menjadi lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ternyata sudah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui aplikasi BHUMI menunjukkan, area tersebut terbagi menjadi beberapa kavling.

Total luas area yang berstatus HGB tersebut mencapai lebih dari 537,5 hektar atau 5.375.000 meter persegi.

Terbaru, 50 SHGB dan SHM di area Laut Tangerang sudah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN. (as)

Facebook Comments Box
Read More

Insiden Kapal Feri Tenggelam di Teluk Balikpapan, Sejumlah Korban Dievakuasi, Dua Orang Dikabarkan Masih Terjebak di Kapal

5 May 2025 - 10:01 WIB

Breaking News: Kapal Feri Tenggelam di Perairan Teluk Balikpapan

5 May 2025 - 09:45 WIB

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Trending on News