Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Profil Ahmad Khozinudin, Advokat Penggugat Pagar Laut yang Bongkar Dalang di Baliknya! Tak Ragu Sebut Nama Aguan dan Anthony Salim

badge-check


					Kolase Foto Ahmad Khozinudin, Advokat Penggugat Pagar Laut Tangerang (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Ahmad Khozinudin, Advokat Penggugat Pagar Laut Tangerang (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Seorang pengacara yang sebelumnya melayangkan gugatan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Ahmad Khozinudin, membuka siapa dalang yang berada di balik pembangunan pagar laut di kawasan Tangerang, Banten.

Khozinudin secara blak-blakan menyampaikan bahwa pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang PIK 2, Sugianto Kusuma, atau yang dikenal dengan nama Aguan, merupakan sosok yang memiliki kepentingan untuk membangun pagar laut di wilayah Tangerang tersebut.

Tak sampai situ, Ahmad Khozinudin pun menyebut nama CEO Salim Group, Anthony Salim, sebagai bagian dari proyek pagar laut tersebut.

“Siapa yang punya kepentingan? Ya, oligarki properti, Pantai Indah Kapuk (PIK). Jadi, di balik ini semua sebenarnya Aguan. Nah, kalau bicara Aguan, siapa lagi? Ya, Anthony Salim. Itu berangkat dari data,” ucap Ahmad Khozinudin.

“Siapa yang diuntungkan dari tanah tadi? Ya, Aguan. Tanah-tanah rampasan ini akhirnya digunakan untuk industri properti PIK. Siapa yang punya PIK? Ya, Aguan dan Anthony Salim. Kalau PIK untung besar, siapa yang paling cuan? Ya, Aguan dan Anthony Salim,” imbuhnya lagi.

Pernyataan Ahmad Khozinudin memicu rasa penasaran publik terkait fakta-fakta tersembunyi di balik proyek pagar laut Tangerang.

Dirinya tak ragu dalam mengungkap aktor di balik pembangunan tersebut juga membuatnya menuai sorotan sorotan masyarakat.

Berani melayangkan gugatan dan blak-blakan sebut nama pihak yang ditengarai jadi dalang di balik pagar laut, lantas siapa sosok Ahmad Khozinudin?

Profil Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin, yang sering menyebut dirinya sebagai “Sastrawan Politik,” adalah seorang advokat yang dikenal vokal dalam mengkritik berbagai isu di media sosial, terutama di akun Instagram pribadinya @ahmadkhozinudin_channel, meskipun akun tersebut kini jarang aktif.

Ahmad Khozinudin pernah menjabat sebagai Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU).

Dirinya juga pernah menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.

Kala itu, Ahmad Khozinudin mendampingi Bambang sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan kliennya tersebut.

Pada akhir 2024, Ahmad Khozinudin dipercaya menjadi kuasa hukum bagi 20 penggugat yang menuntut proyek PIK 2, yang meliputi enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu Brigjen, yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahmad Khozinudin juga terlibat dalam gugatan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) pada 2024, yang meminta delapan pihak tergugat untuk dihukum atas perbuatan melawan hukum serta meminta proyek tersebut dihentikan dan juga kompensasi.

Sebagai kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa mereka menuntut agar delapan pihak tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2, yang sebagian besar termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ahmad Khozinudin juga menambahkan bahwa pihaknya menuntut agar proyek PIK 2 dihentikan, baik yang masuk dalam PSN maupun yang tidak, serta meminta ganti rugi sebesar Rp612 triliun yang harus dibayarkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Dalam gugatan ini, terdapat delapan pihak tergugat yang terlibat, antara lain Sugianto Kusuma (Aguan) sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim (Tergugat II), PT Pantai Indah Kapuk II Tbk (Tergugat III), dan PT Kukuh Mandiri Lestari (Tergugat IV).

Selain itu, Eks Presiden RI ke-7 Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat V, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya (Tergugat VII), serta Maskota HJS yang pernah memimpin Apdesi (Tergugat VIII).

Kini, nama Ahmad Khozinudin semakin mencuri perhatian sebagai advokat yang mewakili masyarakat yang menggugat proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Khozinudin mengungkapkan sosok di balik pembangunan pagar laut tersebut, yakni Sugianto Kusuma, pendiri PT Agung Sedayu Group dan pengembang PIK 2. (cin)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News