Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Agung Sedayu Group Ngaku Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang Sesuai Prosedur, Akui Hanya Mencakup Satu Kecamatan Tidak Semua

badge-check


					Kolase Foto Properti dan Logo Agung Sedayu Group (Foto: Dok. Agung Sedayu Group) Perbesar

Kolase Foto Properti dan Logo Agung Sedayu Group (Foto: Dok. Agung Sedayu Group)

FASENEWS.ID – Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, terdaftar atas nama anak perusahaannya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan melalui keterangan tertulis bahwa kepemilikan SHGB tersebut tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang membentang 30,16 kilometer.

“SHGB tersebut diterbitkan mengikuti prosedur yang benar. Kami membeli dari masyarakat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Muannas.

Muannas menambahkan, setelah nama resmi kepemilikan beralih, pihaknya telah membayar pajak dan memperoleh Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi/PKKPR.

Ia menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak perusahaan Agung Sedayu Group hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Pagar laut itu bukan milik PANI, dan dari panjang 30 km pagar laut, SHGB yang dimiliki anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Bisa dipastikan di tempat lain tidak ada,” tegasnya.

Muannas juga menanggapi isu yang beredar bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group, dengan menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

“Saya perlu meluruskan agar tidak terjadi opini liar. Pagar laut tersebut melewati enam kecamatan, namun SHGB milik anak perusahaan kami hanya ada di satu kecamatan, Desa Kohod, bukan sepanjang 30 km,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut di pesisir pantura Kabupaten Tangerang dinilai cacat prosedural dan material sehingga batal demi hukum.
“Setelah dilakukan peninjauan, kami temukan bahwa batas di luar garis pantai tidak bisa dijadikan properti pribadi sehingga sertifikat tersebut tidak sah,” jelas Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, hasil verifikasi dan pemeriksaan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut otomatis dibatalkan dan dicabut statusnya.

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa proses pengadilan.

“Menurut PP Nomor 18 Tahun 2021, jika sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkannya tanpa perlu melalui perintah pengadilan,” jelasnya.

Nusron menerangkan bahwa dari sebanyak 266 sertifikat SHGB dan SHM yang tercatat di bawah laut, hasil pencocokan dengan peta menunjukkan sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya kini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut untuk menegakkan hukum yang berlaku.

“Hari ini, kami telah memanggil petugas tersebut untuk diperiksa oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya pada Jumat (24/1/2025).

Kasus sengketa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) pagar laut di pesisir pantura Kabupaten Tangerang ini menjadi sorotan serius, dengan pihak Agung Sedayu Group mendukung prosedur penerbitan sertifikat tersebut, sementara Kementerian ATR/BPN menyatakan sertifikat tersebut batal demi hukum.

Pihak Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan langkah-langkah hukum, termasuk memanggil petugas terkait untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.

Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum di sektor pertanahan dan kelautan, dan perkembangan lebih lanjut masih akan ditunggu oleh publik. (apr)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News