Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Dua Nelayan Ngaku Pemilik Pagar Laut Telah Jalani Pemeriksaan, KKP Tak Cepat Puas: Mereka Sebut Nama Orang, Orang Itu Kita Panggil

badge-check


					Kolase Foto Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pagar Laut Tangerang/Foto: Fasenews.id Perbesar

Kolase Foto Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pagar Laut Tangerang/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Pembongkaran pagar laut ilegal yang membentang di pesisir Tangerang masih terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat dua nelayan telah diperiksa terkait dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

KKP terus menggencarkan pemanggilan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut yang membentang sejauh 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan mendalam terkait temuan pagar laut ilegal di kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memanggil individu yang mungkin terlibat, serta melibatkan pihak lain yang disebutkan dalam penyidikan.

“Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil,” ucap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (23/1/2025).

Saat ini, dua nelayan yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meskipun kedua nelayan itu sudah dipanggil, Ipunk menegaskan bahwa pengakuan mereka belum cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, namun pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.

“Meski sudah kami panggil, pengakuan dari pihak terkait belum maksimal. Belum bisa untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini hingga kami bisa menemukan bukti yang kuat,” jelas sosok yang akrab disapa Ipunk.

Ipunk menambahkan, jumlah orang yang akan diperiksa terkait kepemilikan pagar laut ini kemungkinan akan terus bertambah, guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar tersebut.

“Jumlah orang yang akan diperiksa semakin bertambah, untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik pagar laut bambu yang ada di pesisir Tangerang,” katanya.

Proses pemeriksaan dan pendalaman ini akan terus dilakukan untuk menelusuri hingga mendapatkan bukti yang cukup guna menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Ipunk juga menjelaskan, dalam mengungkap siapa yang memiliki pagar tersebut, pihaknya akan memverifikasi bukti kepemilikan, seperti yang dilakukan pada objek lainnya, seperti kendaraan atau properti.

“Setiap klaim kepemilikan harus didukung bukti yang jelas. Jika mobil ada BPKB, tanah ada sertifikat, begitu juga dengan pagar laut bambu ini. Kami akan mendalami siapa yang mengaku memilikinya dan langsung memeriksa mereka, tidak hanya sekedar klaim tanpa bukti yang kuat,” jelasnya.

KKP menegaskan dalam hal ini bahwa sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana.

“Kalau dari KKP nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, jika aparat penegak hukum lainnya memutuskan untuk memanggil dengan dasar pidana, kami akan terbuka lebar,” tegas Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut ilegal itu akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta untuk setiap kilometer pagar yang ditemukan.

Meskipun jumlah total denda untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini belum dirinci, Trenggono memastikan bahwa denda akan dikenakan sesuai dengan panjang pagar yang ada.

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Jadi, jika pagar laut yang ada di perairan Tangerang itu sepanjang 30 kilometer, maka denda yang dikenakan adalah Rp18 juta untuk setiap kilometer,” kata Trenggono di Jakarta.

Trenggono juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, masih berlangsung untuk menggali lebih dalam informasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut.

Menteri ATR mengonfirmasi bahwa dua individu yang terindikasi sebagai pelaku akan segera dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum. (apr)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News