FASENEWS.ID – Pembongkaran pagar laut ilegal yang membentang di pesisir Tangerang masih terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat dua nelayan telah diperiksa terkait dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
KKP terus menggencarkan pemanggilan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut yang membentang sejauh 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan mendalam terkait temuan pagar laut ilegal di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memanggil individu yang mungkin terlibat, serta melibatkan pihak lain yang disebutkan dalam penyidikan.
“Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil,” ucap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, dua nelayan yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun kedua nelayan itu sudah dipanggil, Ipunk menegaskan bahwa pengakuan mereka belum cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, namun pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.
“Meski sudah kami panggil, pengakuan dari pihak terkait belum maksimal. Belum bisa untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini hingga kami bisa menemukan bukti yang kuat,” jelas sosok yang akrab disapa Ipunk.
Ipunk menambahkan, jumlah orang yang akan diperiksa terkait kepemilikan pagar laut ini kemungkinan akan terus bertambah, guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar tersebut.
“Jumlah orang yang akan diperiksa semakin bertambah, untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik pagar laut bambu yang ada di pesisir Tangerang,” katanya.
Proses pemeriksaan dan pendalaman ini akan terus dilakukan untuk menelusuri hingga mendapatkan bukti yang cukup guna menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Ipunk juga menjelaskan, dalam mengungkap siapa yang memiliki pagar tersebut, pihaknya akan memverifikasi bukti kepemilikan, seperti yang dilakukan pada objek lainnya, seperti kendaraan atau properti.
“Setiap klaim kepemilikan harus didukung bukti yang jelas. Jika mobil ada BPKB, tanah ada sertifikat, begitu juga dengan pagar laut bambu ini. Kami akan mendalami siapa yang mengaku memilikinya dan langsung memeriksa mereka, tidak hanya sekedar klaim tanpa bukti yang kuat,” jelasnya.
KKP menegaskan dalam hal ini bahwa sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana.
“Kalau dari KKP nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, jika aparat penegak hukum lainnya memutuskan untuk memanggil dengan dasar pidana, kami akan terbuka lebar,” tegas Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut ilegal itu akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta untuk setiap kilometer pagar yang ditemukan.
Meskipun jumlah total denda untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini belum dirinci, Trenggono memastikan bahwa denda akan dikenakan sesuai dengan panjang pagar yang ada.
“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Jadi, jika pagar laut yang ada di perairan Tangerang itu sepanjang 30 kilometer, maka denda yang dikenakan adalah Rp18 juta untuk setiap kilometer,” kata Trenggono di Jakarta.
Trenggono juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, masih berlangsung untuk menggali lebih dalam informasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut.
Menteri ATR mengonfirmasi bahwa dua individu yang terindikasi sebagai pelaku akan segera dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum. (apr)