Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Daerah

Kampus Bisa Ikut Masuk ke Industri Tambang, Tokoh Pemuda Kaltim Bersuara! 

badge-check


					Daniel Mahendra Yuniar/ IST Perbesar

Daniel Mahendra Yuniar/ IST

FASENEWS.ID – Adanya kemungkinan untuk perguruan tinggi dan UMKM masuk dalam industri tambang, bisa saja terjadi.

Hal ini sebagaimana muncul dalam draft Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru saja disepakati di DPR RI.

Draft tersebut akan menjadi usul inisiasi DPR RI.

Dalam draft tersebut, ada beberapa poin yang krusial.

Di antaranya, adalah perguruan tinggi yang bisa masuk dalam industri tambang.

Hal ini pun membuat beberapa kalangan bersuara.

Termasuk dari tokoh pemuda Kalimantan Timur (Kaltim), Daniel Mahendra.

Dalam keterangannya kepada redaksi Fasenews.id, Selasa (21/1/2025), Daniel menekankan bahwa ada ancaman tambang ilegal yang bikin lingkungan rusak, konflik sosial, dan pendapatan negara melayang.

“Yang lebih parah, UMKM jangan sampai cuma jadi alat buat melegitimasi tambang ilegal. Solusinya? Harus ada aturan tegas, pengawasan ketat, dan kerja bareng antara pemerintah, UMKM, kampus, sama perusahaan tambang. Jadi, tambang bisa jalan dengan transparan, nggak ngerusak, dan tetap kasih manfaat nyata buat semua. Melihat birokrasi yang awut-awutan soal pertambangan, apakah ini solusi apa masalah baru?,” ujarnya.

Daniel melihat bahwa birokrasi yang sering ribet dan awut-awutan dalam urusan tambang, keterlibatan UMKM dan kampus sebenarnya bisa jadi peluang besar, tapi juga berisiko jadi masalah baru kalau tidak diatur dengan bener.

“Kalau regulasi dan pengawasan tetap lemah, bisa-bisa malah makin banyak celah buat tambang ilegal berkedok “legal” lewat UMKM. Jadi, kunci utamanya bukan cuma soal aturan, tapi juga soal eksekusi dan transparansi. Kalau semua pihak serius jalani perannya, ini bisa jadi solusi yang bener-bener berdampak positif. Tapi kalau birokrasi tetap semerawut, ya malah jadi masalah baru yang lebih ruwet lagi,” katanya.

Daniel lanjut menekankan bahwa masalah bisa tambah ruwet kalau melihat kondisi kampus yang sekarang juga tidak seindependen dulu.

“Banyak kampus sudah dikuasai oligarki alumni yang sekarang jadi pejabat pemerintah atau anggota dewan, jadi rawan kepentingan pribadi atau golongan. Kalau mereka ikut main di urusan tambang, bukannya inovasi dan kontribusi positif yang diutamakan, tapi malah bisa jadi ajang cari untung buat kelompok tertentu,”

“Mahasiswa, yang seharusnya bisa jadi suara kritis dan independen, sekarang sering kehilangan ruang untuk bersikap objektif. Kalau begini terus, kolaborasi kampus di dunia tambang malah bisa makin memperburuk situasi daripada menyelesaikan masalah. Transparansi dan integritas semua pihak jadi harga mati kalau mau sistem ini berhasil. Akan jadi baik jika penambang mengedepankan nurani sebagai panduan etik moral bukan sekedar mencari cuan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI telah resmi menyetujui perubahan keempat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Keputusan ini mengubah status RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPR, kedelapan fraksi menyepakati agar RUU ini segera dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. Langkah ini dilakukan meskipun RUU Minerba tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

Alasan Percepatan Pembahasan

Baleg DPR menjelaskan, percepatan pembahasan RUU Minerba dilakukan karena sifatnya yang kumulatif terbuka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021.

Namun, dalam naskah akademik yang disusun oleh tim ahli Baleg, sejumlah poin baru juga ditambahkan untuk melengkapi revisi.

Dari total 14 poin revisi yang diusulkan, lima di antaranya merupakan tindak lanjut putusan MK, yaitu Pasal 17A, 22A, 31A, 169A, dan 172B. Sementara itu, sembilan poin lainnya adalah usulan baru, termasuk Pasal 51, 51A, 51B, 75, 104C, 141B, 173A, 173D, dan 174.

Poin Revisi yang Menjadi Sorotan

Beberapa poin dalam revisi RUU Minerba menjadi perhatian publik, terutama terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

WIUP untuk Perusahaan Perseorangan

Dalam Pasal 51, Baleg mengusulkan agar WIUP mineral logam dapat diberikan tidak hanya kepada badan usaha dan koperasi, tetapi juga kepada perusahaan perseorangan. WIUP akan diberikan melalui mekanisme lelang atau penunjukan prioritas, dengan mempertimbangkan kemampuan pengelolaan lingkungan dan kapasitas finansial.

WIUP untuk Perguruan Tinggi

Pasal 51A mengatur bahwa perguruan tinggi juga dapat memperoleh WIUP dengan mekanisme prioritas. Usulan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kualitas pendidikan di kampus. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut langkah ini dapat membantu perguruan tinggi meningkatkan mutu layanan pendidikan.

“Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan harus menjadi PT yang bertambah kualitasnya,” kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia di sela-sela rapat, Senin (20/1).

Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan mempertimbangkan beberapa syarat, seperti memiliki akreditasi minimal B dan berkontribusi dalam meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Nantinya, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi harus mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya memenuhi standard minimal akreditasi b, dan mampu meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. (as)

 

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

3 February 2025 - 09:42 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Trending on News