FASENEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) 2024 pada 8-16 Januari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPUKADA), yang terdiri dari 238 PHPU Bupati, 49 PHPU Walikota, dan 23 PHPU Gubernur, yang terbagi dalam tiga jenis permohonan.
Sebagian besar pemohon adalah pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan.
Selain itu, terdapat juga pemohon dari kalangan pemantau pemilu dan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam proses demokrasi ini.
Dilansir dari Arusbawah.co, dalam proses penerimaan permohonan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024, Mahkamah Konstitusi menyediakan jalur secara daring (online) yang terdata 150 permohonan dan luring (offline) terdata 160 permohonan.
Dari Kalimantan Timur sendiri tercatat masuk 5 permohonan, yakni 4 dari PHPU Bupati dan 1 dari PHPU Gubernur.
Penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) tahun 2024 dilakukan dengan pembagian daerah per panel.
Provinsi Kalimantan Timur termasuk pada Panel 3 atas tiga Hakim Konstitusi dalam penanganan PHPUKADA 2024.
Berikut profil ketiga hakim yang menangani perkara pada Panel 3:
1. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (Ketua Panel)
Tempat, Tanggal lahir:
Semarang, 3 Februari 1956
Pendidikan:
SD, SMP, SMA di Semarang
S1-Fakultas Hukum UNDIP (1980)
S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga/UNAIR (1984)
S3-Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro/UNDIP (2006)
Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi
a. Periode Pertama (14 Januari 2015-14 Juli 2017)
b. Periode Kedua (14 Juli 2017-1 April 2018)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (6 November 2013-12 Januari 2015)
Hakim Konstitusi
a. Periode Pertama (1 April 2013-1 April 2018)
b. Periode Kedua (1 April 2018-27 Maret 2026)
Sepanjang kariernya, Arief Hidayat berfokus pada dunia pendidikan untuk mencerdaskan generasi muda dan menanamkan nilai penegakan hukum.
Arief Hidayat bercita-cita mengelola Indonesia dengan baik melalui penerapan hukum yang kuat, meskipun pada awalnya belum memiliki keberanian untuk menjadi hakim.
Setelah meraih gelar Guru Besar dari UNDIP pada 2008 dan menjabat sebagai Dekan, Arief Hidayat akhirnya memberanikan diri untuk mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR.
Arief Hidayat mendapat dukungan kuat dari para guru besar Ilmu Hukum Tata Negara, dan berhasil terpilih sebagai hakim konstitusi setelah melewati uji kelayakan dengan meraih 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR.
Sebagai hakim konstitusi, Arief Hidayat menyadari bahwa peran hakim konstitusi tidak hanya sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga ideologi negara.
2. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Anggota Panel)
Tempat, Tanggal Lahir:
Lahat, Sumatera Selatan, 11 November 1959
Pendidikan:
SD, SMP, SMA di Sumatera Selatan
S1-Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (lulus 1984)
S2-Program Magister Ilmu Hukum
S3-Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran (lulus 2010)
Jabatan:
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim (1989)
Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara (1992)
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (1998)
Hakim Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Indusyrial Jakarta Pusat (2002)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta (2006)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam (2007)
Ketua Pengadilan Negeri Batam (2008)
Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus (2010)
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (2012)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA (2012-2017)
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (2017)
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (2018)
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (2020)
Hakim Konstitusi di Unsur Yudikatif (Mahkamah Agung) (2023)
Dr. Ridwan Mansyur dikenal dengan cara persidangan inovatif, seperti mengizinkan saksi, terutama anak-anak dan perempuan, didampingi saat memberikan keterangan.
Pendekatan ini membantu mengurangi rasa takut dan trauma pada korban.
Selain menjatuhkan hukuman, Ridwan Mansyur juga menerapkan mediasi dalam penyelesaian perkara.
Ridwan Mansyur berpendapat bahwa tugas hakim bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mendamaikan pihak-pihak yang berseteru.
Sebagai seorang hakim, Ridwan Mansyur memiliki hobi olahraga dan melukis, yang ia anggap memiliki kesamaan dengan tugas mengharmoniskan kepentingan yang berbeda.
3. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (Anggota Panel)
Tempat, Tanggal Lahir:
Pangkal Pinang, 27 Juni 1962
Pendidikan:
S-1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (1981)
S-2 Hukum Tata Negara Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (1995)
S-3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2005)
Jabatan:
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) (4 tahun)
Hakim Konstitusi
Sebagai hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih memahami bahwa setiap keputusan harus diambil dengan prinsip yang tegak lurus, tanpa ada sedikitpun keberpihakan.
Inilah yang membuat ruang geraknya dalam kehidupan sosial menjadi sangat terbatas karena tugas mulianya mengutamakan objektivitas dan independensi.
Enny Nurbaningsih mengakui tantangan besar yang harus dihadapinya sebagai hakim konstitusi, di mana ia harus cermat dalam menjaga jarak agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
Meski demikian, Enny Nurbaningsih telah siap untuk menanggung segala risiko tersebut sejak awal memutuskan untuk mengemban tugas mulia sebagai hakim konstitusi.
Tiga nama Hakim Konstitusi tersebut telah hadir dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) tahun 2024 berupa agenda Pemeriksaan Pendahuluan, yang telah dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) untuk Kalimatan Timur yang termasuk dalam Panel 3.
Agenda Pemeriksaan Pendahuluan merupakan tahapan awal dalam sidang ini.
Selanjutnya, akan ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. (apr/naf)