Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Hukum Kriminal

Kisah Supriyani, Guru Honorer Dibui di Sel Gegara Hukum Anak Didiknya di Sekolah

badge-check


					Kolase topi polisi dan Supriyani/ Kolase by fasenews.id Perbesar

Kolase topi polisi dan Supriyani/ Kolase by fasenews.id

FASENEWS.ID – Namanya Supriyani.

Ia adalah guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua, Konawe Selatan.

Supriyani punya cerita sedih, bukan kabar gembira soal kenaikan gajinya sebagai guru honorer, ia justru kini harus berurusan dengan polisi, dalam menjalankan pekerjaannya.

Supriyani menjadi tersangka, ditangkap polisi dan harus dibui usai aksinya menghukum anak didiknya dinilai sang pelapor, melanggar hukum.

Tim redaksi rangkum informasi soal Supriyani, guru honorer Konawe Selatan yang harus dibui karena dinilai menghukum anak didiknya di sekolah itu.

1. Dilaporkan ortu siswa

Peristiwa hukuman ke siswa yang dilakukan Supriyani diduga terjadi pada 24 April 2024 lalu.

Siswa yang jadi korban itu, saat itu masih duduk di kelas 1 SD. Belum jelas bagaimana kronologi hukuman yang dilakukan Supriyani.

Namun dari keterangan kepsek di sekolah tersebut, siswa itu mengaku dipukul dan mendapatkan luka di paha bagian dalam.

Diketahui kemudian ortu dari siswa itu adalah anggota Polri.

Ortu siswa itu adalah Aipda Wibowo Hasyim yang memiliki jabatan sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.

Ortu siswa tersebut kemudian melaporkan Supriyani ke Polsek Baito pada 26 April 2024 dengan laporan polisi bernomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/ Polres Konsel/Polda Sultra.

2. Ditetapkan tersangka 

Dari laporan polisi itu, kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Berujung pada penetapan tersangka oleh Supriyani pada Juni 2024, 2 bulan setelah laporan masuk ke polisi.

Tak hanya ditetapkan tersangka, Supriyani kemudian juga ditahan di Polsek Baito pada Oktober 2024 karena perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

3. Sidang pekan depan

Dijadwalkan, sidang perdana kasus Supriyani ini akan dilakukan pada 24 Oktober 2024 di PN Andoolo.

Dari kasus ini, banyak dukungan yang mengalir untuk Supriyani.

Diantaranya dari PGRI Baito.

Pihak PGRI Baito disebut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Di media sosial pun, dukungan akan Supriyani juga terus didengungkan.

“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” demikian pesan yang beredar di aplikasi perpesanan dilihat redaksi Selasa (22/10/2024).

Demikian informasi soal Supriyani, guru honorer yang harus dibui karena dinilai menghukum anak didiknya di sekolah. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

Megawati Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

3 March 2026 - 12:35 WIB

Pilkada Melalui DPRD Bisa Dilakukan Jika Revisi UU Pilkada

15 January 2026 - 11:30 WIB

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Banyak yang Siap Mengganti

29 July 2025 - 14:23 WIB

Hasil Putusan MK, Pemilu dan Pilkada 2029 Tak Lagi Serentak

27 June 2025 - 10:55 WIB

Trending on Nasional