Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Geger Video Syur Sesama Jenis, Dua Pemeran Prianya Berstatus Pelajar

badge-check


					Kolase ilustrasi LGBT/ Kolase oleh fasenews.id Perbesar

Kolase ilustrasi LGBT/ Kolase oleh fasenews.id

FASENEWS.ID – Publik dihebohkan dengan video syur sesama jenis yang mulai beredar di media sosial.

Video syur sesama jenis itu beredar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Yang bikin heboh lagi, pemeran video syur sesama jenis itu dilakukan oleh lelaki yang diduga berstatus pelajar.

Apa saja informasi terkait video syur sesama jenis ini? Tim redaksi Fasenews.id rangkum beberapa informasinya:

1. Durasi video lebih satu menit

Durasi video syur sesama jenis ini, lebih satu menit, tepatnya berdurasi 3 menit 24 detik.

Latar belakang dalam video itu, tampak ada tembok berwarna biru dan tampak meja dan kursi mirip seperti ruangan kelas.

Belum diketahui, apakah perekaman itu dilakukan benar-benar di ruang kelas atau pun tidak.

2. Penjelasan Polisi

Dilansir dari Detik.com, kepolisian sudah mempelajari munculnya video syur sesama jenis ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Iptu Suhandi pun membenarkan adanya video syur sesama jenis itu.

Informasi terbaru, dua oknum pria dalam video syur sesama jenis sudah diperiksa kepolisian.

Video tersebut, diambil di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Sementara ini, kepolisian tak melakukan penahanan, karena pelaku masih di bawah umur.

“Tidak dilakukan penahanan,” katanya.

3. Dua oknum itu berstatus pelajar

Informasi lanjutan, kedua pria dalam video syur sesama jenis itu ternyata memang berstatus pelajar.

Keduanya, berpotensi dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Poin kasusnya adalah pebuatan berhubungan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, dua oknum di video syur sesama jenis itu, satu orang adalah pelajar SMA dan satunya lagi adalah pelajar SMP. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News