Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

Geger Video Syur Sesama Jenis, Dua Pemeran Prianya Berstatus Pelajar

badge-check


					Kolase ilustrasi LGBT/ Kolase oleh fasenews.id Perbesar

Kolase ilustrasi LGBT/ Kolase oleh fasenews.id

FASENEWS.ID – Publik dihebohkan dengan video syur sesama jenis yang mulai beredar di media sosial.

Video syur sesama jenis itu beredar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Yang bikin heboh lagi, pemeran video syur sesama jenis itu dilakukan oleh lelaki yang diduga berstatus pelajar.

Apa saja informasi terkait video syur sesama jenis ini? Tim redaksi Fasenews.id rangkum beberapa informasinya:

1. Durasi video lebih satu menit

Durasi video syur sesama jenis ini, lebih satu menit, tepatnya berdurasi 3 menit 24 detik.

Latar belakang dalam video itu, tampak ada tembok berwarna biru dan tampak meja dan kursi mirip seperti ruangan kelas.

Belum diketahui, apakah perekaman itu dilakukan benar-benar di ruang kelas atau pun tidak.

2. Penjelasan Polisi

Dilansir dari Detik.com, kepolisian sudah mempelajari munculnya video syur sesama jenis ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Iptu Suhandi pun membenarkan adanya video syur sesama jenis itu.

Informasi terbaru, dua oknum pria dalam video syur sesama jenis sudah diperiksa kepolisian.

Video tersebut, diambil di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Sementara ini, kepolisian tak melakukan penahanan, karena pelaku masih di bawah umur.

“Tidak dilakukan penahanan,” katanya.

3. Dua oknum itu berstatus pelajar

Informasi lanjutan, kedua pria dalam video syur sesama jenis itu ternyata memang berstatus pelajar.

Keduanya, berpotensi dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Poin kasusnya adalah pebuatan berhubungan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, dua oknum di video syur sesama jenis itu, satu orang adalah pelajar SMA dan satunya lagi adalah pelajar SMP. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah