Menu

Dark Mode
768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

Daerah

Cara Daftar di Aplikasi IKNOW untuk Bisa Keliling IKN, Akses juga Kontak Pelayanannya

badge-check


					Alur kunjungan ke Ibu Kota Nusantara/ Foto: IST Perbesar

Alur kunjungan ke Ibu Kota Nusantara/ Foto: IST

FASENEWS.ID – Masyarakat umum bisa mendapat kesempatan untuk mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui rilis resminya, Otorita IKN sudah membeber terkait tata cara agar bisa berkunjung ke IKN.

Ada tiga lokasi yang menjadi area yang bisa dikunjungi masyarakat umum.

Ketiganya, yakni Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa, dan Techno House.

Meskipun diperbolehkan berkunjung ke IKN, kuota kunjungan per hari masih dibatasi sebanyak maksimal 300 orang. Ini karena proses pembangunan di lokasi IKN memang masih berlangsung.

Dalam prosesnya, Otorita IKN pun mengatur agar masyarakat umum bisa lebih dahulu mendaftar ke aplikasi IKNOW agar bisa terdata sebagai pengunjung IKN.

Dikutip ikn.go.id, berikut adalah cara mendaftarkan diri agar dapat berkeliling ke IKN, yaitu:

  1. Login aplikasi IKNOW;
  2. Setelah itu, pilih menu “Visit Nusantara”, lalu klik “Kunjungi Nusantara”;
  3. Kemudian, pilih “Pesan Tiket”;
  4. Selanjutnya, mengisi form tiket;
  5. Kemudian, pilih “Lihat E-Ticket”; dan
  6. Saat sudah tiba di IKN pada hari yang terdaftar, pengunjung memberikan barcode tiket dari aplikasi IKNOW ke petugas.

Apa itu IKNOW? 

Untuk masyarakat umum yang ngebet banget ingin berkunjung ke IKN, mau tak mau harus mengakses aplikasi IKNOW.

IKNOW itu merupakan aplikasi pelayanan gratis yang dikelola oleh Otorita IKN.

Fungsi IKNOW adalah untuk menginformasikan pengunjung mengenai kebijakan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi berhubungan dengan IKN.

Saat mendaftarkan diri dalam aplikasi ini, masyarakat akan diminta untuk memasukkan data pribadi. Adapun, data yang akan dimasukkan dalam aplikasi ini berupa nama lengkap, NIK, swafoto pengguna, nomor telepon, alamat email, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, lokasi, serta informasi lain relevan. Informasi ini dikumpulkan secara otomatis dan dicadangkan setiap bulan dan disimpan selama 1 tahun untuk pengendalian yang sah.

Lebih lanjut, Otorita IKN juga sudah mencantumkan kontak pelayanan jika terdapat kendala dalam pengisian data diri di aplikasi IKNOW. Kontaknya bisa dihubungi di nomor 0821-4437-6300.

Sementara untuk panduan kunjungan juga bisa diakses masyarakat di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro

2 September 2026 - 18:23 WITA

Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah

2 September 2026 - 08:24 WITA

Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa

17 August 2026 - 16:02 WITA

Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan

27 July 2026 - 09:55 WITA

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Trending on News