FASENEWS.ID – Perbuatan keji dilakukan kakek 61 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Ia tega mencabuli anak usia 10 tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya, menjelaskan kalau kasus itu terjadi pada 28 Agustus 2024 lalu.
Kasus terungkap, usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya.
“Jadi perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya,” kata Randhya, Kamis (12/9/2024).
Dari sana, ortu korban kemudian melapor ke polisi.
Hasilnya, pelaku kemudian berhasil ditangkap 7 September 2024 kemarin.
“Dari hasil penyelidikan kami, pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.30 Wita,” tambahnya.
Usai ditangkap, kepada petugas, pelaku yang tak bisa mengelak lantas mengakui semua perbuatannya. Ia akui tak bisa menahan nafsu usai seringkali bertemu dengan korban.
“Kejadian itu bermula saat pelaku melihat korban, saat sedang membakar sampah di belakang rumahnya. Karena ia melihat korban, pelaku pun timbul nafsu terhadap korban sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Diketahui, rumah korban dan pelaku saling berdekatan. Kemudian kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku, diduga lebih dari sekali. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh korban.
Atas perbuatannya, kakek 61 tahun itu kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (as)