Menu

Mode Gelap

News

“Oneng” Interupsi Berapi-api Tolak Program Pensiunan Tambahan, Ingatkan Kasus Asabri hingga Jiwasraya

badge-check


					Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat sampaikan penolakan akan agenda terbitnya PP Program Pensiun Tambahan/ Foto: IG @
riekediahp Perbesar

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat sampaikan penolakan akan agenda terbitnya PP Program Pensiun Tambahan/ Foto: IG @ riekediahp

FASENEWS.ID – Adanya niatan pemerintah yang akan menerbitkan PP mengenai Program Pensiunan Tambahan menuai penolakan dari beberapa kalangan.

Selain dari kalangan pekerja yang otomatis terdampak jika PP ini terbit, penolakan juga datang dari DPR RI.

Pada Selasa (10/9/2024), ucapan penolakan dengan nada berapi-api dikeluarkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke yang dikenal masyarakat sebagai pemeran “Oneng” di sitkom Bajaj Bajuri itu melakukan interupsi dalam agenda rapat paripurna ke 6 yang ketika itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Oneng”  yang duduk di Komisi VI DPR RI itu meminta dilakukannya penolakan atas rencana terbitnya PP tersebut.

“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan,” katanya.

Dalam interupsi penolakannya itu, Oneng juga menyoroti beberapa pengalaman dana pensiun yang dilakukan pemerintah, kerap kali tak sukses dilakukan, malah cenderung berantakan.

Itu bisa dilihat dari pengelolaan dana pensiun Asabri, Jiwasraya, dan investasi fiktif di Taspen.

“Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah khususnya BUMN Asabri senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun. Namun demikian pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan (program pensiun tambahan),” ucapnya.

Diketahui, pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja.

Agenda terbitnya PP itu dinilai juga muncul karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi ini mengatur pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Pasal 189 ayat 4 UU itu menyebutkan bahwa program pensiun tambahan wajib ini dapat dikenakan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. (as)

Facebook Comments Box
Read More

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Gol Semata Wayang Aufaa Antar SAMKOT Juara di Ajang Sukarno Cup-U13 PDI Perjuangan Kaltim

28 June 2025 - 11:06 WIB

Jadi Ajang Asah Bakat Usia Dini, Soekarno Cup U-13 PDI Perjuangan Kaltim Diharapakan Berkelanjutan

27 June 2025 - 19:58 WIB

Usai Viral Evakuasi Juliana Marins bule asal Brasil, Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 Miliar Lebih

27 June 2025 - 18:23 WIB

Trending on News