Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Daerah

Tak Ada Paslon Mendaftar ke KPU Samarinda hingga Pukul 14.00 WITA Hari Ini, Andi Harun Hampir Pasti Lawan Kotak Kosong

badge-check


					Kantor KPU Samarinda/ Foto: IST Perbesar

Kantor KPU Samarinda/ Foto: IST

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Hingga pukul 14.00 WITA pada Rabu (4/9/2024), tak ada satupun pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU Samarinda.

Padahal, di hari itu, adalah hari terakhir proses perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Samarinda 2024.

Hal itu sebagaimana dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Samarinda, dihubungi via WhatsApp pada Rabu (4/9/2024) siang.

“Sejak hari pendaftaran hingga sampai saat ini masih belum ada yang mendaftar satupun,” ucap Arif Rachman.

Arif Rachman juga menyampaikan bahwa para pemilik suara di kursi parlemen yang berjumlah 45 tersebut, masih konsisten mendukung Andi Harun hingga masa pendaftaran perpanjangan.

“Dari para pendukung Andi Harun yang mendukungnya juga tidak nampak mencabut atau menyodorkan calonnya, “ucap Arif Rachman.

“Artinya mereka tetap mengusung Andi Harun untuk maju pada pilkada sebagai calon walikota selanjutnya,” tambahnya.

Arif Rachman juga menjelaskan untuk pengambilan keputusan mengenai hasil perpanjangan tersebut akan diumumkan malam ini setelah pukul 23:59 WITA.

“Kami akan memutuskan hasil dari masa perpanjangan pencalonan hingga malam nanti setelah pukul 23:59 WITA, “ucapnya.

Jika hingga tengah malam nanti tak ada satupun paslon mendaftar, maka sudah dipastikan Pilkada Samarinda akan dihiasi oleh kotak kosong.

Lebih lanjut, terkait masa perpanjangan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Kota Samarinda tersebut adalah bentuk usaha dan realisasi dalam menjalankan sistem demokrasi.

Hal serupa juga diperkuat Komisioner KPU RI, Idham Holid saat ditemui pada acara Rapat Koordinasi KPU se-Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan Pasal 54 C ayat 1 huruf a Nomor 10 tahun 2016 memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran apabila selama dengan batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon,” ucap Idham Holik.

Idham Holik juga mengatakan jika sampai tanggal akhir perpanjangan pendaftaran belum ada yang pasangan mendaftar, maka pasangan tunggal yang sudah mendaftar tersebut tetap maju berjalan secara konstitusional dan sah.

“Kalau sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tetap satu pasangan calon, pilkada tetap berjalan konstitusional / tetap Legal diatur dalam Undang Undang Pilkadan dan di dalam Putusan MK,” tutupnya. (dil)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

APPRI Kaltim: Proyek RDMP Balikpapan Jadi Tonggak Penting Kemandirian Energi Nasional

27 November 2025 - 11:41 WIB

Syarifudin Tangalindo Nahkoda Baru Himpunan Warga Buton Samarinda

22 November 2025 - 10:53 WIB

Pengamanan Demo Wajib Humanis

1 September 2025 - 11:20 WIB

Ribuan Warga Buton Lapandewa Kaindea di Samarinda Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

26 August 2025 - 12:34 WIB

Trending on Daerah