Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

News

GAMKI Kaltim Kutuk Adanya Rapat Baleg DPR yang Abai Putusan MK, Sebut soal Putusan Final dan Mengikat

badge-check


					Potret gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto: IST Perbesar

Potret gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto: IST

FASENEWS.ID – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan pernyataan dalam menyikapi sikap DPR RI yang terlihat menganulir keputusan MK.

Melalui Ketua bidang Sosial, Politik & Hukum DPD GAMKI Kaltim Sintong Sihite, menyampaikan kekecewaan terhadap DPR yang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada yang di rasa sangat terburu-buru guna mengkebiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting perihal dengan Pemilihan Kepala Daerah.

Pertama, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap bisa mengusung calon Kepala Daerah.

Kedua, adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah.

Terbaru, dua putusan MK itu dinilai diamputasi oleh agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang melakukan Revisi pada UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Adanya Revisi UU Pilkada itu, membuat dua putusan MK seperti tak berarti dan tak dianggap final dan mengikat.

Hal inilah yang direspon GAMKI Kaltim.

“Kami GAMKI Kalimantan Timur mengecam dan mengutuk keras rapat yang mengabaikan putusan MK yang final dan mengikat tersebut,” kata Sintong Sihite.

Menurutnya, DPR RI sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana ketaatan pada hukum terlebih terhadap putusan MK ini.

“Bahwa jika dalam revisi Undang-Undang pilkada tersebut tidak belandaskan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi maka saya meyakini akan ada gerakan perlawanan dari masyarakat sipil untuk melawan dari bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa” tambahnya

Dirinya mengungkapkan bahwa GAMKI Kalimantan Timur akan mengambil sikap untuk mengawal isu ini.

“Kami juga akan menunggu arahan DPP GAMKI dalam menyikapi hal ini, dan melalui arahan ketua DPD GAMKI Kalimantan Timur yang juga meminta segera mengkonsolidasikan dengan GAMKI Cabang Se-Kalimantan Timur untuk ikut dalam mengawal keputusan MK bersama seluruh element masyarakat” tutupnya. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News