Fasenews.id – Update kasus tewasnya jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Terbaru, ada nama HS, oknum TNI yang diduga berkaitan dengan bandar judi online.
Nama HS itu muncul pada rilis Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang dibagikan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia atau AJI Indonesia.
Pada rilis tersebut, nama HS muncul dalam berita yang telah ditulis oleh Rico Sempurna Pasaribu.
Adapun judul berita adalah”Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”.
Berita itu terbit di website Tribrata TV pada 22 Juni 2024.
Isi dari konten berita yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu adalah dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HS dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Sebelum peristiwa kebakaran itu, korban diduga telah bertemu HS dan meminta jatah atau tips hasil perjudian untuk salah satu anggota Ormas,” seperti dikutip dari rilis KKJ.
Masih menurut rilis KKJ, HS sempat mengabaikan permintaan itu, sebelum akhirnya memenuhi untuk kemudian memberikan uang Rp100 ribu pada anggota Ormas tersebut.
Sehari sebelum peristiwa nahas itu, korban juga sempat memposting kritikannya di akun Facebooknya.
Korban menulis “Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi.”
“Dapatkah dibenarkan membuka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional komando.”
“Kurang biaya operasionalkah Batalyon 125 Sim’ bisa sehingga anggotanya haru membuka lapak perjudian?”
Setelah berita tersebut terbit, seorang aparat TNI menghubungi pimpinan redaksi media korban, meminta agar berita tersebut segera di-takedown (dihapus).
“Namun berita itu tidak dihapus,” seperti tertulis dalam rilis KKJ.
Sebagai informasi, jurnalis Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu tewas terbakar sekeluarga pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.
Tewasnya Rico sekeluarga itu diakibatkan rumah yang mereka tinggali dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Usai tewasnya Rico sekeluarga itu, mengundang atensi berbagai pihak, termasuk kepolisian Polda Sumut.
Hingga saat ini, sudah ada tiga orang ditetapkan tersangka.
Ketiganya yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra (disangka sebagai eksekutor pembakar rumah), serta Bulang (disangka sebagai pihak pemberi perintah pembakaran). (as)