Fasenews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan update terbaru atas pengembangan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pada Sabtu (8/6/2024), Juru Bicara KPK yang baru, Tessa Mahardika memberikan informasi detail perihal kronologis terkait penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK.
Melalui pesan WhatsApp, Tessa Mahardika menyampaikan kronologis serta lengkap dengan informasi tindakan penggeledahan dugaan tipikor penerimaan gratifikasi di Kukar serta dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari dan kawan-kawan.
Disampaikan Tessa, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 s/d 17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei s/d 6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” tulis Tessa Mahardika.
Dari rangkaian kegiatan di beberapa lokasi itu, dijelaskan bahwa penyidik KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya:
A. Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).
B. Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.
C. Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar.
D. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Sumber: Jubir KPK (as)