Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Hukum Kriminal

Rincian Rp 920 Miliar yang Ditemukan Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Ada Dolar Hong Kong dan Euro

badge-check


					Potret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengenakan rompi  pink Kejaksaan Agung/Foto: HO Perbesar

Potret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung/Foto: HO

FASENEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penemuan mengejutkan yang terjadi di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada (24/10/2024).

Penggeledahan ini mengungkapkan jumlah uang dan aset yang sangat mencolok, yang diduga terkait dengan praktik korupsi yang melibatkan Zarof Ricar.

1. Uang dan Aset yang Ditemukan

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar tersebut, penyidik menemukan total uang yang mencapai Rp 920.912.303.714.

Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Hong Kong.

Rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

Pecahan Rupiah: Rp 5.725.075.000

Dolar Singapura: SGD 74.494.427

Dolar AS: USD 1.897.362

Euro: EUR 71.200

Dolar Hong Kong: HKD 483.320

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas batangan, yang terdiri dari 499 keping logam mulia seberat 100 gram dan 20 keping emas Antam dengan total berat emas mencapai 46,9 kilogram.

Barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah dan hotel tempat Zarof Ricar menginap di Bali termasuk beberapa sertifikat dan kwitansi dari toko emas.

Di antara barang bukti tersebut, terdapat 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, serta beberapa keping emas lainnya.

2. Kasus yang Terkait

Penemuan ini berkaitan langsung dengan dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di mana terdapat 3 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Zarof Ricar diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, di mana beberapa hakim memberikan keputusan yang merugikan kepentingan publik.

3. Ketidaksesuaian Laporan Kekayaan

Zarof Ricar sebelumnya melaporkan total kekayaan sekitar Rp 51,4 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada Maret 2022.

Penemuan di kediaman Zarof Ricar menunjukkan perbedaan mencolok antara laporan dan kenyataan, menimbulkan kecurigaan yang mendalam terhadap sumber kekayaan dan integritasnya sebagai pejabat publik.

4. Penangkapan dan Tindak Lanjut

Zarof Ricar ditangkap di Bali dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi ini secara mendalam.

Penemuan ini merupakan langkah awal dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia, dan diharapkan dapat mendorong tindakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di kalangan pejabat publik. (naf)

Facebook Comments Box

Read More

Apa Peran Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin? Dia Itu Buronan Korupsi e-KTP! Sudah Ditangkap di Singapura

25 January 2025 - 07:48 WIB

Kata Pengacara Boyamin Saiman, Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri di Periode Ini! Eranya Nusron Wahid? 

24 January 2025 - 08:50 WIB

Santainya Abraham Serahkan Diri Sambil Bawa Gorengan, Tersangka Anak Majikan Pembunuh Satpam 

21 January 2025 - 06:52 WIB

Konflik Rapat RT Diduga Picu Nanang Gimbal Tega Habisi Nyawa Aktor Sandy Permana

16 January 2025 - 03:13 WIB

Bantah Tuduhan, Kapolsek Cinangka Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pendampingan: Kami Hanya Pastikan Keamanan

8 January 2025 - 06:25 WIB

Trending on Hukum Kriminal