SAMARINDA – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat 253 akses masyarakat terkait permasalahan pelayanan publik sepanjang semester pertama tahun 2025 (Januari-Juni). Angka ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan potensi maladministrasi di Bumi Etam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin menjelaskan bahwa akses pengaduan ini beragam, mulai dari kunjungan langsung ke kantor di Samarinda dan Balikpapan, telepon, surat, email pengaduan, hingga WhatsApp Center.
“Pelapor pun tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Kalimantan Timur,”ungkapnya melalui keteranganya yang diterima media ini.
Dari total 253 akses yang tercatat, Laporan Masyarakat (LM) mendominasi dengan 119 pengaduan, di mana 109 di antaranya diterima langsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim.
Selain itu, terdapat 10 pengaduan melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO), 94 Konsultasi Non Laporan (KNL), dan 41 surat tembusan kepada instansi penyelenggara yang turut disampaikan ke Ombudsman RI. Menariknya, Ombudsman Kaltim juga telah melakukan 1 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di bidang pendidikan.
Dari seluruh laporan yang ditindaklanjuti berdasarkan jenis akses, Laporan Masyarakat menjadi mayoritas dengan 92 laporan (89,3% dari total laporan yang ditindaklanjuti). Disusul oleh 10 laporan (9,7%) yang masuk melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan 1 laporan (1,0%) yang berasal dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Analisis dugaan maladministrasi menunjukkan bahwa mayoritas laporan pada Triwulan II 2025 mengarah pada dugaan Tidak Memberikan Pelayanan, dengan 73 laporan atau sekitar 70,9% dari total laporan masyarakat yang ditangani.
Dugaan Penyimpangan Prosedur menempati posisi kedua dengan 13 laporan (12,6%), diikuti oleh Penundaan Berlarut (8 laporan / 7,8%), dan Pengabaian Kewajiban Hukum (6 laporan / 5,8%). Ada pula 2 laporan terkait Perbuatan Melawan Hukum (1,9%) dan 1 laporan Penyalahgunaan Wewenang (1,0%).
Berdasarkan substansi laporan, isu terkait Infrastruktur menjadi yang paling dominan dengan 47 laporan (45,6%). Urutan berikutnya adalah Hak Sipil dan Politik (18 laporan / 17,5%), Agraria (13 laporan / 12,6%), dan Pendidikan (11 laporan / 10,7%).
Sebagai upaya pencegahan maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur sedang melakukan kajian dengan konsep tema “Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan Di Provinsi Kalimantan Timur”.
“Kajian ini masih dalam tahap deteksi, menunjukkan komitmen Ombudsman dalam mencegah maladministrasi sedini mungkin,”bebernya.
Mulyadin terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.
(Fran)