FASENEWS.ID – Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, menjadi sorotan publik setelah tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, CD (8), mencuat.
Kejadian ini tidak hanya berimplikasi pada karier Supriyani, tetapi juga menyoroti isu perlindungan bagi tenaga pengajar. Berikut adalah kronologi awal mula kasus ini:
1. Kejadian di Kelas
Pada (24/4/2024), sekitar pukul 10.00 WITA, Supriyani sedang menjalani proses belajar mengajar di kelasnya.
Saat itu, Supriyani berpindah ke kelas IA untuk mengecek situasi dan memastikan semua murid fokus pada pelajaran.
Di kelas tersebut, Supriyani menemukan CD bersama teman-temannya yang tampak tidak memperhatikan tugas yang diberikan.
Alih-alih belajar, mereka terlihat bermain dan bercanda.
Situasi ini dianggap Supriyani tidak sesuai dengan disiplin yang diharapkan dalam lingkungan belajar.
2. Tindakan yang Dituduhkan
Merasa frustrasi dengan sikap CD dan teman-temannya, Supriyani diduga mengambil tindakan yang kemudian menjadi kontroversial.
Supriyani dituduh memukul CD sekali di bagian paha belakang menggunakan gagang sapu ijuk.
Tindakan ini, meskipun dianggap sebagai upaya untuk menegakkan disiplin, segera dilaporkan oleh ayah CD, yang merupakan seorang anggota kepolisian.
3. Laporan dan Penyelidikan
Setelah kejadian, ayah CD melaporkan Supriyani kepada pihak berwajib. Laporan tersebut memicu penyelidikan oleh kepolisian setempat.
Karena melibatkan seorang guru dan anak dari seorang polisi, kasus ini dengan cepat menarik perhatian publik.
Pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendalami kasus ini.
4. Pemeriksaan Medis
CD menjalani pemeriksaan medis, di mana ditemukan luka memar dan lecet di paha belakangnya.
Hasil visum dari Puskesmas Pallangga menunjukkan adanya luka-luka tersebut, yang menjadi dasar bagi tuduhan penganiayaan terhadap Supriyani.
Luka yang dialami CD diukur dan dicatat, memberikan bukti fisik yang mendukung dakwaan tersebut.
5. Proses Hukum Dimulai
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke pengadilan, dan pada (24/10/2024), Supriyani menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD.
Tuduhan ini berdasarkan kepada hasil visum dan keterangan saksi yang dihadirkan.
6. Reaksi Supriyani di Sidang
Saat mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggelengkan kepala dan terlihat mengusap matanya dengan jilbabnya.
Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya, menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.
Supriyani berharap untuk bebas dari tuntutan yang dirasa tidak adil dan beralasan.
7. Sidang dilanjutkan
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga (28/10/2024).
Penundaan ini memberikan kesempatan kepada Supriyani dan kuasa hukumnya untuk menyusun tanggapan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
Pengacara Supriyani, Syamsuddin, meminta waktu untuk membacakan eksepsi dan menanggapi poin-poin yang disampaikan oleh jaksa.
8. Dukungan dari Masyarakat
Sidang ini menarik perhatian banyak orang, dengan ribuan pendukung hadir untuk memberikan semangat kepada Supriyani.
Mereka merasa bahwa kasus ini mengandung banyak kejanggalan dan menganggap Supriyani sebagai korban dari situasi yang tidak adil.
Dukungan ini mencerminkan solidaritas terhadap guru honorer yang seringkali berjuang dalam menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan.
Kasus Supriyani juga membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan tenaga pengajar, terutama guru honorer, dalam menjalankan tugas mereka. (naf)