FASENEWS.ID – Harita Group menyatakan komitmen untuk tidak melakukan penebangan kayu dan aktivitas komersial di wilayah Masyarakat Adat Long Isun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Pengumuman ini menjadi kemenangan besar setelah satu dekade perjuangan masyarakat adat dan organisasi lingkungan melawan perusahaan kayu tersebut.
Keputusan ini diambil setelah berbagai advokasi dan tekanan yang dilakukan oleh masyarakat Long Isun bersama koalisi organisasi masyarakat sipil (KMS) seperti Walhi Kaltim, AMAN Kaltim, LBH Samarinda, dan lainnya.
Pada September 2024, Harita Group mengumumkan bahwa mereka akan “menghindari semua aktivitas komersial” di area tersebut untuk mencegah eskalasi sengketa lahan.
Diketahui, pada tahun 2014, konflik besar terjadi ketika PT. Kemakmuran Berkah Timber (PT. KBT) dan PT. Roda Mas Timber Kalimantan (PT. RMTK), anak perusahaan Harita Group, mulai menebang hutan adat Long Isun tanpa izin dari masyarakat. Masyarakat Long Isun berjuang mempertahankan hutan mereka meski menghadapi intimidasi dan ancaman kriminalisasi.
“Operasi penebangan berhenti setelah kesepakatan tahun 2018, namun kekhawatiran tetap ada karena perusahaan masih memiliki konsesi yang sah dari pemerintah,” jelas Martha Doq, Direktur Eksekutif Perkumpulan Nurani Perempuan.
“Keputusan ini baru awal, kami akan terus memantau dan memastikan komitmen dihormati,” lanjutnya
Langkah Harita Group untuk menghindari penebangan di Long Isun datang setelah tekanan kuat dari koalisi masyarakat sipil. 4
Pada Oktober 2023, PT. RMTK dan perusahaan sawit Bumitama Agri, bagian dari Harita Group, menyatakan akan menunda kegiatan penebangan di area yang diklaim masyarakat adat. Pernyataan tersebut kemudian diperbarui dengan komitmen lebih kuat bulan lalu untuk menghentikan semua aktivitas komersial di Long Isun.
Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, menyatakan komitmen ini penting, tapi seharusnya ada langkah lebih lanjut dari perusahaan, termasuk permohonan pengurangan konsesi di area Long Isun untuk mempercepat pengakuan hukum atas wilayah adat tersebut.
Meski ada komitmen dari Harita Group, wilayah Long Isun masih berada di bawah konsesi yang dialokasikan pemerintah kepada PT. KBT dan PT. RMTK. Menurut peraturan pemerintah, perusahaan dapat mengajukan pengurangan area konsesi untuk mendukung pengakuan hutan adat. Walhi Kaltim berharap agar langkah proaktif diambil untuk mendorong pengakuan penuh hak tanah adat Long Isun.
“Ini adalah tonggak penting, tetapi perjalanan masih panjang. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat Long Isun untuk memastikan hak-hak mereka dihormati tidak hanya dalam komitmen tertulis, tapi juga dalam praktiknya,” imbuh Fathur. (ale)