Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Blog

DPD GMNI Kaltim Mengecam Manuver Baleg DPR RI yang Tak Patuh Putusan MK

badge-check


					Aksi massa menolak keputusan Baleg DPR RI yang merevisi UU Pilkada/ Foto: fasenews.id Perbesar

Aksi massa menolak keputusan Baleg DPR RI yang merevisi UU Pilkada/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Sekretaris Bidang Politik dan Jaringan DPD GMNI Kalimantan Timur (Kaltim), Boni De Rosari mengecam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak Keputusan MK.

Keputusan MK tersebut yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap bisa mengusung calon Kepala Daerah.

Kedua, adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah.

Namun, Keputusan MK itu, ditolak oleh Baleg DPR RI yang diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama Pemerintah pada, Rabu (21/8/2024).

Melihat hal tersebut, DPD GMNI Kaltim menolak pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI

“Seharusnya keputusan MK ini dianggap final dan mengikat. Dan harus kita patuhi serta diikuti apa yang menjadi keputusan MK,” jelas Boni De Rosari.

“DPD GMNI Kaltim mengutuk keras dan mengecam kepada Baleg DPR RI yang menolak keputusan MK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa, GMNI Se- Kaltim bakal turun ke jalan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Sebentar lagi kita akan melakukan demonstrasi atas rusaknya demokrasi di bawah Kepemimpinan Joko Widodo. Kita menganalisa bahwa pengesahan revisi UU Pilkada hanya untuk meloloskan satu orang saja, yakni anak dari Joko Widodo, Kaesang Pangarep,” pungkasnya. (bon)

Facebook Comments Box

Read More

BREAKING NEWS – KPK Geledah Kantor Bank Indonesia 

17 December 2024 - 05:19 WIB

Ada 424 Laporan Masuk, Gangguan Layanan Publik di Berau dan Sekolah Berasrama Jadi Sorotan Ombudsman Kaltim

16 December 2024 - 05:26 WIB

UU TNI yang Diduga Dilanggar usai Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

22 October 2024 - 04:55 WIB

Syamsiah, Sosok Guru BK Dari Desa ke Desa Menumbuhkan Minat Baca di Pulau Kabaena

30 August 2024 - 07:37 WIB

Identitas 5 Tokoh NU Foto Bareng Presiden Israel, Ada Sosok Peneliti hingga Dosen Universitas

17 July 2024 - 08:40 WIB

Trending on Blog