FASENEWS.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, terus berkembang.
George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya, yang berinisial D.
Penganiayaan ini terjadi pada tanggal (17/10/2024), ketika George Sugama Halim meminta D untuk mengantarkan pesanannya ke dalam kamar pribadinya.
D menolak karena sedang bekerja dan sebelumnya telah membuat perjanjian untuk tidak lagi mengantarkan makanan ke kamar George Sugama Halim.
Menurut D, George Sugama Halim sempat memperlakukannya dengan merendahkan, menyebutnya “babu” dan “orang miskin,” dan mengklaim bahwa dirinya “kebal hukum.”
Setelah penolakan D, George Sugama Halim menghubungi ibunya, tetapi sang ibu justru memarahi anaknya dan menyuruhnya untuk mengambil makanannya sendiri.
Namun, George Sugama Halim tetap bersikeras.
Kemarahan George Sugama Halim memuncak, dan ia melemparkan berbagai benda, termasuk kursi dan patung, ke arah D, yang mengakibatkan luka di bagian kepala korban.
D akhirnya melarikan diri dengan kondisi penuh memar dan luka sobek.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi pada (18/10/2024), dan setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap George di Hotel Anugerah Sukabumi pada 16 Desember 2024.
George Sugama Halim ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (16/12/2024) malam.
Setelah ditangkap, George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Proses ini termasuk gelar perkara yang dilakukan untuk mengevaluasi bukti dan keterangan yang ada.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi memutuskan untuk meningkatkan status hukum George Sugama Halim dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
Saat ini, George Sugama Halim ditahan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan diborgol.
Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa bukti dan fakta yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus ini. (naf)