Menu

Dark Mode
Terowongan Selili Hampir Rampung, DPRD Samarinda Agendakan Tinjau Lokasi Sebelum Dibuka Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi “Si Pesut” Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Tepian Deni Hakim Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Pagi Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda Tanggapan Dewan Soal Maraknya Pengemis dan Pengamen di Kota Tepian

Peristiwa

Aniaya Karyawati hingga Luka Parah, Anak Bos Toko Roti jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berat

badge-check


					Kolase Foto George Sugama Halim, Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawati/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto George Sugama Halim, Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawati/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, terus berkembang.

George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya, yang berinisial D.

Penganiayaan ini terjadi pada tanggal (17/10/2024), ketika George Sugama Halim meminta D untuk mengantarkan pesanannya ke dalam kamar pribadinya.

D menolak karena sedang bekerja dan sebelumnya telah membuat perjanjian untuk tidak lagi mengantarkan makanan ke kamar George Sugama Halim.

Menurut D, George Sugama Halim sempat memperlakukannya dengan merendahkan, menyebutnya “babu” dan “orang miskin,” dan mengklaim bahwa dirinya “kebal hukum.”

Setelah penolakan D, George Sugama Halim menghubungi ibunya, tetapi sang ibu justru memarahi anaknya dan menyuruhnya untuk mengambil makanannya sendiri.

Namun, George Sugama Halim tetap bersikeras.

Kemarahan George Sugama Halim memuncak, dan ia melemparkan berbagai benda, termasuk kursi dan patung, ke arah D, yang mengakibatkan luka di bagian kepala korban.

D akhirnya melarikan diri dengan kondisi penuh memar dan luka sobek.

Kejadian ini dilaporkan ke polisi pada (18/10/2024), dan setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap George di Hotel Anugerah Sukabumi pada 16 Desember 2024.

George Sugama Halim ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (16/12/2024) malam.

Setelah ditangkap, George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Proses ini termasuk gelar perkara yang dilakukan untuk mengevaluasi bukti dan keterangan yang ada.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi memutuskan untuk meningkatkan status hukum George Sugama Halim dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.

Saat ini, George Sugama Halim ditahan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan diborgol.

Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa bukti dan fakta yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus ini. (naf)

Facebook Comments Box

Read More

Kronologi Kecelakaan Bus Pengangkut Jemaah WNI di Saudi, Tabrak Mobil Jeep Sebelum Terguling

21 March 2025 - 13:13 WIB

Baku Pukul dengan Pendemo, Kadisperingdagkop Demisius Onasis Boky Kini Masuk Bui! Kasusnya Masuk Penyidikan

13 January 2025 - 09:55 WIB

Terungkap! Fakta-Fakta Mengejutkan Istri Selingkuh yang Seret Suami Pakai Mobil di Jakarta Timur, Punya 2 Pacar?

24 December 2024 - 03:05 WIB

Panik Saat Terciduk Selingkuh, Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga Kaki Patah di Jakarta Timur! Disebut Bukan Kali Pertama KDRT

23 December 2024 - 03:24 WIB

Penumpang Kapal Nekat Terjun ke Laut dan Tinggalkan Anak Berkebutuhan Khusus di Mobil, Diduga Karena Hal Ini

23 December 2024 - 01:41 WIB

Trending on Peristiwa