Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Blog

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat Para Akademisi Hukum ke MK

badge-check


					Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat Para Akademisi Hukum ke MK Perbesar

JAKARTA– Sejumlah akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam serangkaian perkara uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menegaskan polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah bergeser dari ranah kebijakan publik ke wilayah prinsip dasar konstitusi.

CALS menegaskan satu garis batas, anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk program di luar fungsi inti pendidikan, termasuk MBG.

Perkara yang mereka masuki-Nomor 40, 52, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026 , pada dasarnya menguji apakah negara masih berada di jalur konstitusional ketika menafsirkan anggaran pendidikan secara lebih “fleksibel”.

Bagi CALS, fleksibilitas itu justru berisiko menjadi pintu masuk penyimpangan.

 

Menjaga Makna 20 Persen yang Tak Sekadar Angka

Konstitusi melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan. Namun, bagi para akademisi ini, persoalannya tidak berhenti pada pemenuhan angka.

Yang dipersoalkan adalah “kemurnian” penggunaan anggaran tersebut. Jika MBG dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka negara dinilai berpotensi menggeser makna pendidikan itu sendiri, dari pembiayaan kegiatan belajar-mengajar, peningkatan kualitas guru, hingga infrastruktur pendidikan, menjadi keranjang pembiayaan program lintas sektor.

“Yang harus dijaga bukan hanya persentasenya, tapi juga tujuan penggunaannya,” menjadi garis besar sikap CALS.

Pandangan ini mengandung implikasi serius: jika tafsir anggaran pendidikan diperluas tanpa batas, maka kewajiban konstitusional negara berisiko direduksi menjadi sekadar formalitas angka.

 

Kekhawatiran “Overreach” Pemerintah

Selain substansi anggaran, CALS juga menyoroti aspek tata kelola kekuasaan. Mereka menilai kewenangan pemerintah dalam merinci dan menjalankan kebijakan anggaran tidak boleh dibiarkan terlalu luas tanpa pengawasan ketat.

Dalam konteks MBG, kekhawatiran itu muncul karena program berskala nasional ini membutuhkan pembiayaan besar, yang berpotensi “menyerap” ruang fiskal sektor lain—termasuk pendidikan.

Jika tidak dibatasi secara jelas, praktik ini dapat melemahkan fungsi pengawasan DPR, mengaburkan kepastian hukum, serta mempersempit ruang partisipasi publik dalam menentukan arah kebijakan anggaran.

 

Suara Akademisi: Dari UI, UB, hingga UGM

Sejumlah nama akademisi hukum turut memperkuat argumentasi ini. Titi Anggraini dari Fakultas Hukum UI menekankan bahwa pengujian ini penting untuk memastikan seluruh kebijakan anggaran tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama.

Sementara itu, Dhia Al Uyun dari Universitas Brawijaya mengingatkan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan adalah jaminan konstitusional yang tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga menggerus kebutuhan dasar pendidikan.

Nada kritik yang lebih tajam datang dari Dr. Yance Arizona (UGM). Ia menilai bahwa jika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh MBG, pemerintah justru sedang melemahkan kemampuannya sendiri dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Dalam perspektif hak konstitusional, langkah semacam itu bertentangan dengan prinsip progressive realisation—yakni kewajiban negara untuk terus memperkuat, bukan justru mengurangi, pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan.

 

Antara Kebijakan Populer dan Disiplin Konstitusi

Program MBG sendiri sejak awal dirancang sebagai kebijakan strategis untuk meningkatkan gizi anak dan kualitas sumber daya manusia. Namun, di titik inilah perdebatan menjadi kompleks: ketika program yang secara sosial dianggap penting justru dipersoalkan dari sisi konstitusional.

CALS tidak secara langsung menolak tujuan MBG. Yang mereka tolak adalah cara pembiayaannya jika harus “menumpang” pada anggaran pendidikan.

Di sinilah MK akan memainkan peran kunci, menentukan apakah negara boleh menggabungkan tujuan-tujuan kebijakan dalam satu pos anggaran, atau harus menjaga batas tegas antar sektor  sebagaimana dimandatkan konstitusi.

 

Menentukan Arah Masa Depan Pendidikan

Bagi CALS, perkara ini bukan sekadar sengketa anggaran, melainkan soal arah masa depan pendidikan nasional. Jika anggaran pendidikan dapat dengan mudah diperluas tafsirnya, maka risiko jangka panjangnya adalah tergerusnya kualitas pendidikan itu sendiri.

Sebaliknya, jika MK menegaskan batas yang ketat, maka putusan ini akan menjadi preseden penting dalam menjaga disiplin fiskal berbasis konstitusi.

Pada akhirnya, putusan MK nanti tidak hanya akan menjawab soal boleh atau tidaknya MBG dibiayai dari anggaran pendidikan. Lebih dari itu, ia akan menentukan satu hal mendasar: apakah konstitusi tetap menjadi kompas utama dalam kebijakan anggaran, atau justru mulai dinegosiasikan demi kebutuhan program-program populis negara.

(Fran)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BREAKING NEWS – KPK Geledah Kantor Bank Indonesia 

17 December 2024 - 05:19 WIB

Ada 424 Laporan Masuk, Gangguan Layanan Publik di Berau dan Sekolah Berasrama Jadi Sorotan Ombudsman Kaltim

16 December 2024 - 05:26 WIB

UU TNI yang Diduga Dilanggar usai Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

22 October 2024 - 04:55 WIB

Syamsiah, Sosok Guru BK Dari Desa ke Desa Menumbuhkan Minat Baca di Pulau Kabaena

30 August 2024 - 07:37 WIB

DPD GMNI Kaltim Mengecam Manuver Baleg DPR RI yang Tak Patuh Putusan MK

23 August 2024 - 05:42 WIB

Trending on Blog