Menu

Dark Mode
Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

Politik

Basri Rase dan Chusnul Dhihin Resmi Didaftar di KPU Bontang Melalui Jalur Independen

badge-check


					Basri Rase dan Chusnul Dhihin Resmi Didaftar di KPU Bontang Melalui Jalur Independen Perbesar

Bontang, Fasenews.id – Pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin secara resmi didaftarkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Melalui Jalur Independen.

Tim dan relawan menyerahkan data dan dokumen fisik dukungan bakal paslon di Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Minggu (12/5/2024) malam.

Hal ini diakui juga ketua KPU Bontang, Muzzaroby Renfly. Melalui rilis yang diterima media ini, Muzzaroby mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas pencalonan dari Basri-Dhihin.

Kata dia, status penerimaan dukungan untuk maju jalur independen memenuhi syarat. Basri-Dhihin kumpulkan 16.010 (enam belas ribu sepuluh) dukungan. Rinciannya, 6.791 pendukung di Bontang Utara, 7.869 di Bontang Selatan, dan 1.350 dukungan di Bontang Barat.

“Pasangan calon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin memenuhi syarat dukungan minimal yakni 13.160 dukungan. Sementara yang dikumpulkan ada 16.010 dukungan,” paparnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan pemenuhan syarat sebaran dukungan, syarat minimal berdasarkan keputusan KPU harus tersebar di 2 kecamatan. Sedangkan pendukung pasangan Basri-Dhihin mencakup di seluruh kecamatan Kota Bontang. Mulai dari utara, selatan dan barat.

“Kesimpulannya, syarat jumlah maupun sebaran semuanya memenuhi syarat yang ditetapkan KPU,” pungkasnya.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News