Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Surat Edaran ke Sekolah untuk Libur Ramadan Terbit Pekan Ini, Mekanismenya Bagaimana? 

badge-check


					Ilustrasi surat edaran/ kolase foto oleh Fasenews.id Perbesar

Ilustrasi surat edaran/ kolase foto oleh Fasenews.id

FASENEWS.ID –  Pemerintah menargetkan penerbitan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan akan rampung pada pekan ini.

“Insya Allah, surat edaran akan terbit minggu ini,” ungkap Pratikno saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pratikno menjelaskan bahwa SE ini akan ditandatangani oleh tiga pihak, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, para menteri terkait telah berdiskusi mengenai mekanisme pembelajaran selama Ramadan, dan hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran.

“Surat edaran bersama ini sedang dalam tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikannya untuk segera ditandatangani oleh ketiga menteri,” tambah Pratikno.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sebelumnya mengonfirmasi bahwa keputusan terkait libur sekolah selama bulan Ramadan telah ditetapkan.

Hal ini merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa malam, 14 Januari 2025.

“Kami sudah membahasnya dalam rapat lintas kementerian dan telah mencapai kesepakatan,” ujar Abdul Mu’ti seusai menghadiri pembukaan Tanwir I Aisyiyah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan akan dituangkan dalam surat edaran yang segera dirilis.

“Nanti, isi lengkapnya akan diumumkan pada waktu yang tepat. Harap bersabar hingga saatnya tiba,” tambahnya. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News