Menu

Dark Mode
Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

News

Harga Streaming Naik Mulai 2025, Ini Perhitungan Biaya Netflix dan Spotify Setelah PPN 12%

badge-check


					Kolase Foto Logo Netflix dan Spotify/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto Logo Netflix dan Spotify/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari 11% menjadi 12%.

Kenaikan PPN 12% ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan kenaikan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Kenaikan tarif PPN 12% ini akan berdampak langsung pada layanan digital seperti Netflix dan Spotify, yang dipastikan akan mengalami kenaikan harga langganan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan streaming tersebut akan dikenakan tarif PPN baru mulai awal tahun depan.

Dengan kebijakan ini, konsumen diharapkan mempersiapkan diri menghadapi tambahan biaya yang mulai berlaku pada awal 2025.

Menurut analisis ekonomi, kelompok Gen Z diprediksi akan paling merasakan dampaknya.

Generasi ini cenderung mengurangi frekuensi berlangganan layanan streaming dan memprioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Survei dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat menyebabkan konsumen mengeluarkan hingga Rp 1,75 juta lebih banyak per tahun untuk berbagai layanan digital, termasuk Netflix dan Spotify.

Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara serta mendukung berbagai program prioritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan perlindungan masyarakat.

Berikut adalah daftar harga langganan Netflix dan Spotify setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12%:

Perkiraan Harga Langganan Netflix Setelah PPN 12%:

-Paket Ponsel: Rp 54.000/bulan menjadi Rp 60.480/bulan
-Paket Dasar: Rp 65.000/bulan menjadi Rp 72.800/bulan
-Paket Standar: Rp 120.000/bulan menjadi Rp 134.400/bulan
-Paket Premium: Rp 186.000/bulan menjadi Rp 208.320/bulan

Perkiraan Harga Langganan Spotify Setelah PPN 12%:

-Paket Individual: Rp 49.500/bulan menjadi Rp 55.440/bulan
-Paket Duo: Rp 64.500/bulan menjadi Rp 72.480/bulan
-Paket Family: Rp 79.500/bulan menjadi Rp 89.040/bulan
-Paket Student: Rp 29.000/bulan menjadi Rp 32.480/bulan. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News