FASENEWS.ID, SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 424 laporan masyarakat selama periode Januari hingga Desember 2024.
Jumlah ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik.
Dari total laporan itu, kategori yang mendominasi ialah konflik agraria atau permasalahan pertanahan dan tata ruang, dengan 115 laporan.
Sementara itu, isu hak sipil dan politik menempati posisi kedua dengan jumlah 77 laporan.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengatakan pihaknya secara konsisten mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor.
Pengawasan ini mencakup institusi negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, serta lembaga lain yang bertugas memberikan layanan kepada masyarakat.
“Ombudsman memiliki dua pendekatan utama dalam pengawasan, yakni menyelesaikan laporan masyarakat secara pasif dan mencegah maladministrasi melalui langkah-langkah aktif,” ujar Dwi Farisa, kepada redaksi pada, Selasa (10/12/2024) lalu.
Ia juga menambahkan, terdapat sejumlah dinamika pelayanan publik yang menjadi perhatian khusus pada tahun ini.
Menurutnya, beberapa permasalahan yang ditemukan termasuk layanan pertanahan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, serta gangguan dalam pelayanan kelistrikan di Kabupaten Berau.
Selain itu, terdapat laporan mengenai penyelenggaraan sekolah berasrama di salah satu sekolah di Kaltim dan permasalahan hak cuti bagi pegawai non-PNS.
Dwi menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tugas dan fungsi Ombudsman.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih aktif melaporkan permasalahan yang dihadapi sekaligus mencari solusi bersama.
“Melalui program respons cepat, kami terus berkeliling ke 10 kabupaten dan kota di Kaltim untuk menjemput laporan masyarakat secara langsung,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman dalam menangani berbagai isu pelayanan publik.
Selain menindaklanjuti laporan, Ombudsman juga berupaya mendorong perubahan positif dalam pelayanan publik.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (wan)