FASENEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penemuan mengejutkan yang terjadi di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada (24/10/2024).
Penggeledahan ini mengungkapkan jumlah uang dan aset yang sangat mencolok, yang diduga terkait dengan praktik korupsi yang melibatkan Zarof Ricar.
1. Uang dan Aset yang Ditemukan
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar tersebut, penyidik menemukan total uang yang mencapai Rp 920.912.303.714.
Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Hong Kong.
Rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pecahan Rupiah: Rp 5.725.075.000
Dolar Singapura: SGD 74.494.427
Dolar AS: USD 1.897.362
Euro: EUR 71.200
Dolar Hong Kong: HKD 483.320
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas batangan, yang terdiri dari 499 keping logam mulia seberat 100 gram dan 20 keping emas Antam dengan total berat emas mencapai 46,9 kilogram.
Barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah dan hotel tempat Zarof Ricar menginap di Bali termasuk beberapa sertifikat dan kwitansi dari toko emas.
Di antara barang bukti tersebut, terdapat 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, serta beberapa keping emas lainnya.
2. Kasus yang Terkait
Penemuan ini berkaitan langsung dengan dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di mana terdapat 3 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Zarof Ricar diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, di mana beberapa hakim memberikan keputusan yang merugikan kepentingan publik.
3. Ketidaksesuaian Laporan Kekayaan
Zarof Ricar sebelumnya melaporkan total kekayaan sekitar Rp 51,4 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada Maret 2022.
Penemuan di kediaman Zarof Ricar menunjukkan perbedaan mencolok antara laporan dan kenyataan, menimbulkan kecurigaan yang mendalam terhadap sumber kekayaan dan integritasnya sebagai pejabat publik.
4. Penangkapan dan Tindak Lanjut
Zarof Ricar ditangkap di Bali dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi ini secara mendalam.
Penemuan ini merupakan langkah awal dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia, dan diharapkan dapat mendorong tindakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di kalangan pejabat publik. (naf)