Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

Hukum Kriminal

Rincian Rp 920 Miliar yang Ditemukan Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Ada Dolar Hong Kong dan Euro

badge-check


					Potret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengenakan rompi  pink Kejaksaan Agung/Foto: HO Perbesar

Potret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung/Foto: HO

FASENEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penemuan mengejutkan yang terjadi di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada (24/10/2024).

Penggeledahan ini mengungkapkan jumlah uang dan aset yang sangat mencolok, yang diduga terkait dengan praktik korupsi yang melibatkan Zarof Ricar.

1. Uang dan Aset yang Ditemukan

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar tersebut, penyidik menemukan total uang yang mencapai Rp 920.912.303.714.

Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Hong Kong.

Rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

Pecahan Rupiah: Rp 5.725.075.000

Dolar Singapura: SGD 74.494.427

Dolar AS: USD 1.897.362

Euro: EUR 71.200

Dolar Hong Kong: HKD 483.320

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas batangan, yang terdiri dari 499 keping logam mulia seberat 100 gram dan 20 keping emas Antam dengan total berat emas mencapai 46,9 kilogram.

Barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah dan hotel tempat Zarof Ricar menginap di Bali termasuk beberapa sertifikat dan kwitansi dari toko emas.

Di antara barang bukti tersebut, terdapat 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, serta beberapa keping emas lainnya.

2. Kasus yang Terkait

Penemuan ini berkaitan langsung dengan dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di mana terdapat 3 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Zarof Ricar diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, di mana beberapa hakim memberikan keputusan yang merugikan kepentingan publik.

3. Ketidaksesuaian Laporan Kekayaan

Zarof Ricar sebelumnya melaporkan total kekayaan sekitar Rp 51,4 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada Maret 2022.

Penemuan di kediaman Zarof Ricar menunjukkan perbedaan mencolok antara laporan dan kenyataan, menimbulkan kecurigaan yang mendalam terhadap sumber kekayaan dan integritasnya sebagai pejabat publik.

4. Penangkapan dan Tindak Lanjut

Zarof Ricar ditangkap di Bali dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi ini secara mendalam.

Penemuan ini merupakan langkah awal dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia, dan diharapkan dapat mendorong tindakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di kalangan pejabat publik. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan

24 April 2026 - 09:05 WITA

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214

21 April 2026 - 14:58 WITA

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

12 March 2026 - 15:05 WITA

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WITA

Aji Minta Oknum Brimob yang Aniaya Wartawan di PN Balikpapan Diproses Hukum

25 March 2025 - 04:55 WITA

Trending on Hukum Kriminal