FASENEWS.ID – Namanya Piyono.
Usianya sudah tak lagi muda, lewat setengah abad, tepatnya 63 tahun.
Di usia senja itu, Piyono harus telan pil pahit yang mungkin tak pernah terbersit sama sekali di pikirannya.
Bukan sekadar pil pahit biasa, Piyono bak harus menenggak racun yang disodorkan kepadanya, dihukum bui hanya karena pelihara beberapa ekor ikan.
Cerita Sang Anak
Kepada awak media, putra Piyono membeberkan awal mula bagaimana sang ayahnya itu harus berpisah rumah dengan keluarganya hanya karena pelihara ikan itu.
Dimulai 2008 lalu, ketika Piyono membeli ikan aligator di Pasar Burung Splendid, Malang.
Ketika itu, dengan harga per ekornya Rp 10 ribu, Piyono membeli 8 ekor.
Senang dengan penampakan ikan aligator, Piyono bertahun-tahun pelihara ikan yang ia beli di Pasar Burung Splendid tersebut.
Bukan sebentar, lebih 15 tahun Piyono pelihara.
Tak sama sekali, di rentang waktu itu, dia mengetahui bahwa ikan yang dibelinya tersebut, adalah jenis hewan yang dilarang untuk dipelihara.
Piyono, sama sekali tak kepikiran.
Musibah kemudian tiba-tiba datang pada awal Februari 2024 lalu.
Ketika itu, satu keluarga di rumah Piyono kaget ketika aparat kepolisian dari Polda Jatim datang ke kolam pemancingan Piyono.
“Kami kaget ada petugas. Kata petugas saat itu mereka tahu kalau orang tua saya pelihara ikan aligator dari informasi warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Sebab, selama ini warga sekitar itu tahu semua ada ikan ini dan selama belasan tahun tidak pernah dipersoalkan, apalagi ini kan dipelihara sendiri,” ujar Aji sebagaimana dilansir dari Beautynesia.
Dari sanalah, kasus hukum harus diterima Piyono.
Dari mulai ditahan, hingga akhirnya disidang usai dinilai melanggar hukum hanya karena pelihara ikan aligator.
Pada ujungnya, Piyono harus dibui 5 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang (9/9/2024) lalu.
Piyono dinilai melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Ditilik lebih lanjut, aturan soal jenis ikan yang dilarang itu, ada pada Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.
Pada Permen tersebut memang tercanntum jenis ikan aligator dengan nama ilmiah Atractosteus spatula.
Link Permen bisa Anda akses di sini (as)







