Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

Warga Gerilya dan Kemakmuran Samarinda Edarkan Sabu via Transaksi Kurir! Sudah Ditangkap Polisi

badge-check


					Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus narkotika, Jumat (16/8/2024)/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus narkotika, Jumat (16/8/2024)/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Warga Gerilya dan Kemakmuran Samarinda ditangkap polisi imbas kasus narkotika.

Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pengedaran Narkoba yang dilakukan oleh 2 tersangka AG dan DA, yang merupakan warga Samarinda.

Hal ini diungkap oleh Kombes Pol Ary Fadli pada Jumat, (16/8/2024), di Polresta Kota Samarinda.

Ary Fadli, Kapolresta Samarinda menyebut, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Dari hasil penyelidikan kami amankan 2 orang pelaku yaitu pemilik barang saudara AG warga Jalan Gerilya, kemudian DA warga Kemakmuran”, ungkap Ary pada saat press rilis di halaman Polresta Samarinda.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu dengan berat 218,91 gr. Dari tersangka yang lain ada 5 gr dan 10 gr total seluruhnya 235 gr”, tambahnya.

Ari menjelaskan, tersangka AG telah beberapa kali melakukan transaksi melalui DA yang bertugas sebagai perantara.

“AG sebagai pemilik barang yang sudah beberapa kali mengedarkan dengan menggunakan jasa DA sebagai kurir yang mana setiap pengiriman barang diberikan upah setiap ons nya Rp 4,5 jt”, ucapnya.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Untuk kasus ini kami kenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara”, pungkasnya. (ale) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan

24 April 2026 - 09:05 WITA

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214

21 April 2026 - 14:58 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

Trending on Daerah