Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Warga Gerilya dan Kemakmuran Samarinda Edarkan Sabu via Transaksi Kurir! Sudah Ditangkap Polisi

badge-check


					Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus narkotika, Jumat (16/8/2024)/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus narkotika, Jumat (16/8/2024)/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Warga Gerilya dan Kemakmuran Samarinda ditangkap polisi imbas kasus narkotika.

Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pengedaran Narkoba yang dilakukan oleh 2 tersangka AG dan DA, yang merupakan warga Samarinda.

Hal ini diungkap oleh Kombes Pol Ary Fadli pada Jumat, (16/8/2024), di Polresta Kota Samarinda.

Ary Fadli, Kapolresta Samarinda menyebut, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Dari hasil penyelidikan kami amankan 2 orang pelaku yaitu pemilik barang saudara AG warga Jalan Gerilya, kemudian DA warga Kemakmuran”, ungkap Ary pada saat press rilis di halaman Polresta Samarinda.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu dengan berat 218,91 gr. Dari tersangka yang lain ada 5 gr dan 10 gr total seluruhnya 235 gr”, tambahnya.

Ari menjelaskan, tersangka AG telah beberapa kali melakukan transaksi melalui DA yang bertugas sebagai perantara.

“AG sebagai pemilik barang yang sudah beberapa kali mengedarkan dengan menggunakan jasa DA sebagai kurir yang mana setiap pengiriman barang diberikan upah setiap ons nya Rp 4,5 jt”, ucapnya.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Untuk kasus ini kami kenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara”, pungkasnya. (ale) 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

12 March 2026 - 15:05 WIB

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Trending on Daerah