Menu

Dark Mode
Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

Daerah

Dua Kali Terjadi Kebakaran, Anggota DPR RI Minta Audit dan Investigasi Smelter PT KFI di Sanga-Sanga

badge-check


					Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/ Foto: RDP DPR RI Perbesar

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/ Foto: RDP DPR RI

Fasenews.id – Dua kali terjadi kebakaran dalam waktu yang berdekatan membuat anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, bersuara soal smelter PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang ada di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mulyanto meminta adanya audit dan evaluasi yang dilakukan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita untuk industri smelter itu.

Mulyanto menilai operasional smelter KFI yang hanya beberapa kilometer dari pemukiman sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat.

Selain itu Komisi VII melihat manajemen KFI tidak profesional dan kompeten mengelola smelter. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan PT.KFI pada tanggal 8 Juli 2024, yang merupakan tindak lanjut dari inspeksi Komisi VII DPR RI ke lokasi smelter pasca kebakaran.

“Indikasinya dua kali kebakaran terjadi dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, yakni bulan Oktober 2023 dan 16 Mei 2024. Pada kecelakaan kedua beberapa orang pekerja luka berat, sementara pada kecelakaan pertama dua orang pekerja tewas,” terang Mulyanto.

Ia menambahkan indikator lain adanya mis-manajemen KFI dimana seluruh direksi perusahaan adalah WNA dan tidak memiliki Direktur Utama. Dari 3 orang direksi tidak ada satupun yang bertindak sebagai Direktur Utama. Ditambah lagi yang hadir dalam RDPU tersebut hanya kuasa dari direksi yang ternyata adalah representasi dari pemegang saham.

“Ini kan aneh. Yang hadir dalam RDPU bukannya eksekutif, tetapi representasi pemilik perusahaan, juga hanya seorang kuasa direksi.

Akibatnya, RDPU tersebut tidak membuat kesimpulan atau catatan rapat karena dikhawatirkan terkait persoalan keabsahan rapat tersebut,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menyebut kejadian ini adalah pelecehan terhadap lembaga legislatif, tidak menghargai lembaga perwakilan rakyat, serampangan. “Pengelolaan industri yang seperti ini sungguh mengkhawatirkan,” katanya. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan

27 July 2026 - 09:55 WITA

Sugiyono Gaungkan Spirit Bung Karno untuk Generasi Muda Samarinda

22 June 2026 - 10:40 WITA

Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition

9 June 2026 - 09:59 WITA

PAC PDI Perjuangan Sungai Pinang Perkuat Basis, Tegaskan Komitmen Partai Hadir Nyata untuk Rakyat

25 May 2026 - 16:19 WITA

MUNAS IKA UNMUL 2026: Agus Suwandy Terpilih Aklamasi

25 May 2026 - 10:48 WITA

Trending on Daerah